RAGAM  

Rico Minta Rekomendasi DPRD Tak Berhenti di Meja Administrasi

Screenshot 2026 0825 104949

FORUM MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak menganggap rekomendasi DPRD terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset sebagai sekadar dokumen administratif. Ia menegaskan rekomendasi tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen dan Rajudin Sagala. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi serta sejumlah anggota DPRD Medan.

Rico mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah, yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sejumlah catatan penting terhadap pengelolaan keuangan serta aset daerah.

Namun, Rico menekankan rekomendasi DPRD tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni maupun laporan tertulis. Sekda bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diminta segera melakukan tindak lanjut secara serius.

“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” kata Rico.

Menurut Rico, optimalisasi PAD merupakan bagian penting dalam memperkuat kemandirian fiskal Kota Medan. Upaya tersebut tidak cukup hanya dengan mengejar penerimaan pajak dan retribusi, tetapi harus dibarengi dengan pembenahan sistem, pendataan, pengawasan dan optimalisasi seluruh potensi ekonomi daerah.

“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rico juga memaparkan realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah sepanjang 2026. PBJT jasa perhotelan tercatat 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, serta PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen.

Kemudian, realisasi PBJT jasa parkir mencapai 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, PBB 47,09 persen, BPHTB 57,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen, dan opsen BBNKB 37,37 persen.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai 52,78 persen. Angka tersebut, menurut Rico, harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran Pemko Medan karena masih menunjukkan adanya ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Potensi yang ada harus dikelola secara optimal sehingga target penerimaan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal,” katanya.

Aset Daerah Jangan Menganggur

Selain PAD, Rico menyoroti persoalan pengelolaan barang milik daerah. Ia menegaskan aset Pemko Medan tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan pencatatan administrasi, tetapi harus dikelola sebagai sumber daya yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” jelasnya.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan aset Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, memiliki dokumen lengkap dan digunakan sesuai peruntukannya.

Aset yang memiliki potensi ekonomi juga diminta dikelola secara lebih produktif melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, aset daerah tidak hanya tercatat dalam neraca pemerintah, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah dan berkontribusi terhadap PAD.

Rico meminta penertiban aset dan optimalisasi PAD dilakukan secara terintegrasi. Ia mengingatkan agar masing-masing OPD tidak bekerja sendiri-sendiri karena persoalan data, pengawasan, pendataan wajib pajak dan aset daerah saling berkaitan.

“Dalam pelaksanaannya, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegas Rico.

DPRD Temukan Indikasi Kebocoran PAD

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan PAD Kota Medan.

DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

Pansus DPRD menemukan sedikitnya lima persoalan utama, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai, serta penerimaan yang dinilai belum mencerminkan potensi riil daerah.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.

DPRD juga menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan di lapangan, mulai dari ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, belum optimalnya sistem pembayaran digital, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga, hingga penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.

Retribusi persampahan turut menjadi sorotan. DPRD meminta Pemko Medan memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan untuk menutup celah kebocoran penerimaan.

Tidak berhenti di situ, DPRD juga meminta audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan hasilnya dilaporkan kepada DPRD.

Bahkan, jika dalam proses audit investigatif ditemukan dugaan kecurangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, DPRD meminta Pemko Medan melibatkan aparat penegak hukum.

Target PAD 2027 Harus Lebih Terukur

DPRD juga mendorong Pemko Medan membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.

Zulkarnaen menegaskan pengawasan tidak boleh dilakukan secara merata tanpa melihat tingkat risiko. Objek dengan aktivitas ekonomi besar dan tingkat ketidakpatuhan tinggi harus menjadi prioritas.

“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” ujarnya.

Rico menegaskan seluruh rekomendasi tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan. Ia meminta semangat “Medan untuk Semua” diwujudkan melalui pengelolaan PAD dan aset yang transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Setiap rupiah PAD yang diperoleh dan setiap aset yang dikelola pemerintah pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang merata, lingkungan yang aman dan nyaman, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rico.

Ia kembali mengingatkan agar tindak lanjut rekomendasi DPRD tidak berhenti pada administrasi. Pemko Medan, kata dia, harus membangun sistem pengelolaan PAD dan aset yang lebih tertib, modern, terintegrasi, berbasis data serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan adanya rekomendasi DPRD dan instruksi langsung Wali Kota tersebut, jajaran Pemko Medan kini dituntut membuktikan bahwa persoalan kebocoran PAD, lemahnya pengawasan serta aset daerah yang belum optimal tidak kembali menjadi sekadar temuan dan catatan dalam rapat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga menghasilkan perbaikan penerimaan dan tata kelola keuangan daerah.(rel)