Eksekusi Akuang Mandek, Sawit Sitaan Masih Dipanen: Kejati Sumut dan BKSDA ‘Kordonasi’

IMG 20260929 WA0002

FORUM MEDAN | Putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap. Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp856,8 miliar. Namun, eksekusi terhadap terpidana perkara perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut itu hingga kini belum terlaksana.

Persoalannya menjadi semakin serius karena di tengah mandeknya eksekusi, lahan sawit yang disebut sebagai objek perkara dan telah disita sejak 2022 disebut masih dikelola dan dipanen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika lahan tersebut benar berstatus barang sitaan dalam perkara pidana, siapa yang menguasai, mengelola dan menikmati hasilnya?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 105 hektare lahan yang menjadi objek perkara masih dipanen oleh pekerja yang disebut terkait dengan Koperasi Sinar Tani Makmur (STM). Selain itu, sekitar 200 hektare lainnya yang disebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut juga dikabarkan masih dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan lagi semata-mata mengenai pelaksanaan putusan pidana terhadap seorang terpidana. Ada persoalan yang lebih besar menyangkut pengamanan aset, pemulihan kerugian negara, perlindungan kawasan konservasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang telah disita aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Langkat sendiri mengakui bahwa lahan tersebut merupakan objek sitaan dan tidak semestinya dikuasai atau dipanen pihak lain selama proses hukum.

“Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh dikuasai dan dipanen,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Namun pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan lanjutan. Jika aparat mengetahui bahwa objek sitaan masih dipanen, langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menghentikannya? Siapa yang mengawasi lahan tersebut? Ke mana hasil panen selama lahan berada dalam status sitaan?

Eksekusi Rp856,8 Miliar Belum Bergerak

Alexander Halim sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani eksekusi. Pihak Kejari Langkat menyebut ketidakhadiran tersebut disertai alasan sakit yang disampaikan keluarga melalui kuasa hukum.

Ris Piere Handoko mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan eksekusi kedua. Ia juga menyebut terpidana telah dicekal sejak Agustus 2026.

Namun, ketika ditanya mengenai informasi bahwa Akuang diduga telah berada di luar negeri, Ris mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelas saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa status keberadaan terpidana masih menjadi persoalan yang membutuhkan kepastian resmi. Sebab, di satu sisi putusan telah inkrah, sementara di sisi lain eksekusi fisik terhadap terpidana belum terlaksana.

Nilai yang dipertaruhkan juga bukan kecil. Uang pengganti yang dibebankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung mencapai Rp856.801.945.550.

Karena itu, publik patut memperoleh penjelasan terbuka mengenai langkah konkret aparat dalam memastikan terpidana dapat dieksekusi dan kewajiban pemulihan kerugian negara benar-benar dijalankan.

Sawit Sitaan Masih Dipanen

Persoalan lainnya adalah aktivitas perkebunan di atas lahan yang disebut telah disita.

Sumber yang ditemui di Stabat menyebut aktivitas pemanenan masih berlangsung. Bahkan, hasil panen selama periode sejak penyitaan disebut berpotensi mencapai puluhan ribu ton.

Klaim tersebut tentu membutuhkan verifikasi resmi, termasuk pencatatan volume produksi, pihak yang mengelola, perusahaan atau pihak yang menerima TBS, serta aliran dana hasil panen.

Namun apabila benar hasil ekonomi dari lahan yang telah disita tetap dinikmati pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sebab, penyitaan bukan sekadar pemasangan tanda atau penguasaan administratif. Barang yang telah disita dalam perkara pidana semestinya berada dalam pengawasan dan pengamanan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan dan BKSDA Saling Koordinasi

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Kejari Langkat akan melayangkan panggilan kedua terhadap Akuang.

Mengenai lahan sitaan, Rizaldi menyebut aset tersebut dititipkan kepada instansi terkait.

Sementara terkait masih adanya aktivitas pemanenan, ia menyatakan Kejari Langkat dan instansi yang menerima penitipan perlu melakukan koordinasi.

“Kalau lahan sawitnya dititipkan di dinas terkait, masalah panennya seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang dititipkan saling berkoordinasi,” kata Rizaldi.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya pekerjaan rumah yang belum selesai dalam pengamanan aset perkara.

Sebab, koordinasi tidak boleh berhenti pada komunikasi antarlembaga. Publik membutuhkan tindakan yang dapat diverifikasi: siapa penanggung jawab pengamanan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa yang dilakukan terhadap pihak yang tetap melakukan aktivitas di atas objek sitaan.

BKSDA Akui Masih Ada Aktivitas

Kepala UPT BBKSDA Stabat Bobby Novandry mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kejati Sumut terkait lahan yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut.

Bobby juga tidak menampik adanya pekerja yang disebut terkait dengan Koperasi Sinar Tani Makmur yang masih melakukan pengelolaan dan pemanenan sawit di kawasan tersebut.

BBKSDA, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada para pekerja mengenai status hukum kawasan serta rencana penanganan kawasan ke depan.

Di sinilah publik kembali dihadapkan pada pertanyaan serius.

Jika kawasan tersebut merupakan Suaka Margasatwa dan aktivitas perkebunan di dalamnya telah menjadi objek perkara, mengapa aktivitas pemanfaatan lahan masih dapat berlangsung setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap?

Apakah cukup dengan sosialisasi? Ataukah diperlukan tindakan hukum dan pengamanan konkret terhadap kawasan?

Jangan Sampai Putusan Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas

Mahkamah Agung telah menolak kasasi Akuang melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan tersebut menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp856.801.945.550.

Artinya, secara hukum perkara telah memasuki tahap pelaksanaan putusan.

Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Putusan harus benar-benar dilaksanakan. Terpidana harus dieksekusi sesuai hukum, aset harus diamankan, kewajiban uang pengganti harus ditagih, dan kawasan yang menjadi objek perkara harus dipulihkan sesuai amar putusan dan ketentuan hukum.

Jika terpidana belum berhasil dieksekusi sementara aset yang menjadi objek perkara masih menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, maka negara perlu menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi.

Publik juga berhak mengetahui apakah selama hampir empat tahun sejak penyitaan pada 14 Oktober 2022 terdapat pengawasan efektif terhadap lahan tersebut.

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi fundamental: kalau barangnya sudah disita negara, mengapa aktivitas ekonominya masih berjalan?

Dan jika benar masih berjalan, siapa yang bertanggung jawab menghentikannya?

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada putusan. Sebab, bagi publik, keadilan bukan sekadar angka 10 tahun penjara dan Rp856,8 miliar dalam lembar putusan. Keadilan harus terlihat dalam eksekusi, pemulihan aset negara dan kembalinya kawasan yang rusak kepada fungsi hukumnya. (red)