PW IPA Sumut Soroti Peredaran Narkoba di Jermal XV, Desak Kapolda Evaluasi Kapolrestabes Medan

IMG 20261001 WA0001 scaled

FORUM MEDAN | Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut memberikan perhatian serius terhadap dugaan masih berlangsungnya peredaran narkotika dan praktik perjudian di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Desakan tersebut disampaikan PW IPA Sumut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus keprihatinan terhadap ancaman narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

PW IPA Sumut menyebut, pada awal 2026 aparat kepolisian dari Polrestabes Medan bersama Sat Samapta dan Sat Narkoba, dengan dukungan Polda Sumut, sempat melakukan penertiban secara intensif di kawasan tersebut.

Namun, organisasi pelajar itu mempertanyakan keberlanjutan penindakan setelah operasi penertiban tersebut tidak lagi terlihat secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.

“Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima dari masyarakat sekitar, dugaan aktivitas peredaran narkotika, perjudian hingga penampungan barang hasil kejahatan disinyalir masih beroperasi di lokasi tersebut. Kami prihatin jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang berkelanjutan,” ujar perwakilan PW IPA Sumut dalam keterangan tertulis.

PW IPA Sumut juga menyoroti sosok berinisial GS yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Mereka meminta aparat menjelaskan secara transparan mengenai status hukum dan proses pencarian terhadap orang tersebut.

Menurut PW IPA Sumut, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Penindakan harus dilakukan secara konsisten, menyentuh jaringan hingga aktor yang diduga menjadi pengendali, serta memastikan kawasan yang pernah ditertibkan tidak kembali menjadi titik peredaran narkoba.

Atas kondisi tersebut, PW IPA Sumut menyampaikan empat tuntutan kepada jajaran kepolisian.

Pertama, meminta Polda Sumut memberikan atensi khusus terhadap dugaan peredaran narkotika dan perjudian di kawasan Jermal XV.

Kedua, meminta Polda Sumut mempertimbangkan pengambilalihan penanganan apabila penindakan di tingkat Polrestabes Medan dinilai belum berjalan optimal.

Ketiga, meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolrestabes Medan, khususnya berkaitan dengan efektivitas dan kesinambungan pemberantasan narkotika serta perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Keempat, meminta aparat segera menindaklanjuti informasi mengenai GS yang disebut sebagai DPO, termasuk memastikan status hukumnya dan melakukan penangkapan apabila memang telah memenuhi ketentuan hukum.

PW IPA Sumut menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menunggu Penjelasan Polisi

Sorotan PW IPA Sumut tersebut sekaligus menjadi pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan keberlanjutan penindakan di kawasan yang sebelumnya telah menjadi sasaran operasi kepolisian.

Apalagi, jika benar terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika dan perjudian yang kembali berlangsung, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan mengenai tudingan adanya pembiaran, dugaan aktivitas narkotika dan perjudian di Jermal XV, serta status hukum dan keberadaan GS yang disebut-sebut sebagai DPO.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (re)