FORUM MEDAN | Sidang lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta, kembali digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan saksi, Rabu (17/11/2021)sore
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan,dari Kejatisu pada sidang tersebut terlihat semangkin fokus terhadap keterangan tiga orang saksi termasuk pemilik rumah, Imayanti.
Dalam kesaksiannya, saksi korban, mengatakan kalau lima orang terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan mendatangi rumahnya yang beralamat Jalan Menteng VII, Gang.Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, sambil berteriak-teriak.
“Mereka datang, saya melihat hanya ada 4 orang, terus menggedor-gedor pintu, minta agar pintunya dibuka, ketika itu saya pas diluar. Lalu saya datangi dan saya tanya ada apa..?. Terus mereka menunjuk kereta yang terparkir. Kereta ini nabrak orang. Kemudian saya bilang orangnya tidak ada,” ucapnya saksi.
“Tapi mereka tetap memaksa ingin masuk kedalam rumah. Selanjutnya Saya minta tetangga untuk mengawasi saya. Seketika mereka mengambil linggis dan gunting besi mau maksa masuk. Melihat mereka sepertinya akan merusak, saya bukakan dengan kunci serap,” ucap saksi itu dihadapan hakim.
Setelah masuk, lanjut saksi, ia disuruh duduk dan para terdakwa melakukan penggeledahan tanpa didampingi Kepala Lingkungan (Kepling).
“Belum datang kepling mereka sudah masuk. Terdakwa hanya menunjukan ujung surat saja. Setelah itu mereka bongkar sana-sini. Kami hanya duduk melihat terdakwa. Setelah itu, tidak lama bongkar-bongkar saya disuruh ke atas tingkat II. Setelah itu, dia ngambil sabu di bawa telapak meja. ‘Ini sabu ya’. Karena mereka bilang itu sabu saya bilang iya lah,” terang saksi lagi.
Mirisnya lagi, saya pemilik rumah dan tidak mengetahui peristiwa kejadian tersebut, malah dibawa ke Polrestabes Medan dan ditahan selama lima malam.
” Saya dibawa ke Polrestabes Medan, sampai disana saya difoto sambil disuruh megang sabu yang tadi ditanyakan pada saya, mereka bilang tidak apa-apa. Setelah di foto saya dites urine, hasilnya negatif. Tapi, saya ditahan juga lima malam. Karena tidak tahan, untuk keluar dari tahanan saya memberikan Rp300 juta. Saya tidak tau apa kesalahan saya,” ungkapnya sambil mengatakan kalau uang tersebut diserahkan oleh pengacaranya untuk diserahkan kepada pihak Polrestabes Medan, dihadapan majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Namun, saat ditanyai majelis hakim, para terdakwa membantah perihal uang Rp 300 juta sesuai keterangan saksi tersebut. “Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim,” sangkal para terdakwa.
Pada saat Kepling diperiksa membenarkan keterangan saksi Imayanti. Ketika sampai dirumah saksi Imayanti, Kepling melihat para terdakwa sudah berada dalam rumah. Lalu melihat 5 orang turun dari lantai dua. Selain itu Kepling tersebut melihat salah satu terdakwa ada tas kemudian membawanya keruang tamu. Setelah memeriksa isi tas selanjutnya dibawa. Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” tandas Randi. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. “Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi. Usai membacakan dakwaan. Berikutnya Majelis Hakim, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (Apri)








