FORUMKEADILANSUMUT.COM | Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah, yakni zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:
1. Hukum dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’.
Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,7kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
2. Syarat Seseorang Wajib Zakat Fitrah
Berikut syarat-syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, walaupun hanya sesaat
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari, untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya
Selain itu, ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah, yaitu:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
3. Waktu Zakat Fitrah
- Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri. Namun, ada baiknya zakat fitrah dilaksanakan sebelum hari raya, supaya kewajiban terpenuhi lebih cepat.
- Mengapa perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Sebab jika terlewat dari waktu tersebut, menjadi waktu haram untuk memberikan zakat fitrah.
Berikut uraian waktu zakat fitrah yang tepat:
a. Waktu harus: Bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
- b. Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
- c. Waktu afdal: Setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadhan, sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri
- d. Waktu makruh: Saat melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari
- e. Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
4. Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Terdapat beberapa pendapat ulama terkait apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, yaitu:
a. Ulama Hanafi: Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang)
b. Ulama syafi’iah dan ulama hanabilah: tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang)
c. Ibnu Taimiyah: Diperbolehkan membayar zakat dengan qimah (mata uang), apabila ada kemaslahatan
Menyikapi perbedaan pendapat tentang kadar zakat fitrah tersebut, ada pandangan yang berusaha mengombinasikan seluruh pendapat.
Jadi, sekiranya bermaksud membayar zakat fitrah dengan beras, sebaiknya mengikuti pendapat yang mengatakan 2,7kg beras. Akan tetapi, jika bermaksud membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang, gunakanlah patokan 3,8kg beras.











