FORUM MEDAN | Majelis hakim kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara Tipikor menyangkut mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung. Sidang digelar di ruang Cakra 2 pada Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (22/11/2021), dengan agenda pemeriksaan lima saksi fakta pegawai Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kelima saksi fakta yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut diketuai Hendri Edison Sipahutar, dalam keterangannya di depan persidangan menyatakan, seluruhnya menerima Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan dalam bentuk insentif, yang nilainya bervariasi, namun telah dikembalikan.
Hasil pantauan awak media yang mengikuti jalannya persidangan Mantan Bupati Labusel, Penuntut Umum berusaha membuktikan adanya keterlibatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sementara diketahui dalam persidangan, keterangan para saksi secara seragam menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Bupati merupakan inisiatif dari pemrakasa pada OPD terkait, yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Sedangkan pengeluaran dana dari Rekening Kas Umum Daerah dan penentuan komposisi Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan untuk insentif didasarkan Peraturan Bupati dan Keputusan Kepala DPPKAD, bukan berdasarkan keputusan pribadi Terdakwa selaku Bupati pada saat itu.
Penasihat Hukum terdakwa berusaha membuktikan sebaliknya.Kesimpulannya dari keterangan para saksi, menjelaskan Anggaran Dana Bagi Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan dialokasikan dengan presentasi 70% untuk Insentif, sedangkan sisanya 30% untuk kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan. Seluruh anggaran tersebut tidak digunakan habis oleh Pemerintah Kabupaten Labusel untuk insentif, direalisasikan dengan secara bertahap, tidak sekali tahap atau tidak direalisasi per bulan.
Bahkan Majelis Hakim mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan agar disampaikan dengan benar dan pasti. Karena keterangan para saksi menentukan nasib orang. Dari keterangan beberapa saksi tidak dapat menjelaskan biaya pemungutan itu seharusnya boleh digunakan untuk apa saja, dan sisa anggaran yang tidak habis terpakai diapakan. Apakah dimasukkan menjadi Pendapatan Daerah dan adakah yang ke dalam SILPA.
Para Saksi menerangkan, para saksi tidak dikut sertakan dan tidak terlibat secara langsung dengan proses pemungutan PBB Sektor Perkebunan,” Ungkap saksi – saksi didepan persidangan.
Sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan surat permohonan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai Ahli untuk menjelaskan metodologi audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, karena menyatakan penggunaan Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan TA. 2015 sebagai Insentif merupakan pemborosan, bukan Kerugian Keuangan Negara.
Ketua Majelis Hakim mengarahkan Penuntut Umum, setelah penetapan diterbitkan memanggil BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Usai memberi pengarahan kepada JPU, Majelis hakim diketuai Saut Maratua Pasaribu menunda sidang(hingga pekan depan.
Diluar persidangan Penasehat Hukum terdakwa ketika diklarifikasi oleh awak media maksud dan tujuan menghadirkan BPK Perwakilan Sumut, PRIS MADANI dari PRISLIS LAW OFFICE. mengatakan, ” bahwa Pernasihat Hukum tidak dapat menyampaikan materi pokok yang akan dipersidangkan, karena harus melalui rangkaian proses pengujian atau pembuktian di persidangan, ” Ucap Pris.
Pris juga menjelaskan, jika ditanyakan kepada kami mengapa Penasihat Hukum terdakwa Wildan mendesak untuk dihadirkannya BPK Perwakilan Sumut, karena selama berlangsungnya persidangan, para saksi fakta yang dihadirkan oleh Penuntut Umum selalu menyebut-nyebut adanya LHP BPK Tahun 2016 yang menyatakan pada pokoknya penggunaan BP PBB Sektor Perkebunan TA. 2015 sebagai Insentif merupakan Pemborosan, sedangkan hasil audit BPKP Perwakilan SUMUT justru menyatakan hal itu sebagai Kerugian Keuangan Negara, itu yang pertama.
Lanjut Pris yang kedua, selaku Penasihat Hukum terdakwa tentunya akan berupaya melakukan pembelaaan yang terbaik sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kuasa khusus dari terdakwa kepada kami Tim Penasehat Hukum. Ketiga, mengingat rentang waktu yang cukup panjang antara hasil pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Pemkab Labusel yang dilakukan oleh BPK Tahun 2016 dengan Audit Investigasi yang dilakukan oleh BPKP Tahun 2019 terhadap satu obyek khusus mengenai BP PBB Sektor Perkebunan TA. 2015, timbul pertanyaan yang cukup mendasar, jika para pihak yang diperiksa telah memberitahukan kepada Auditor BPKP adanya LHP BKP terkait pokok yang sama. Kenapa BPKP tidak menjadikan LHP BPK itu sebagai satu bagian yang diuraikan dalam Laporan Audit Investigasinya, faktanya tidak ada disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, ada apa, itu yang menurut kami harus diuji, ” Tanya Pris.
Terlebih, LHP BPK terhadap pokok yang sama tersebut dijadikan sebagai bahan pemberian opini WTP kepada Pemkab Labusel, kan harus dijaga juga kredibilitas BPK. ” Pungkas Pris kepada awak media. (Apri )







