MPR RI dan FH UMSU Gelar FGD “Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden/Wapres”

IMG 20230531 WA0046

FORUM MEDAN | Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan “Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Medan, Selasa (30/5/2022) dihadiri 4 anggota MPR diantaranya: Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S, H. Mustafa Kamal, S.S, H. Dedi Wahidi, S.Pd dan Moh. Haerul Amri, SP beserta Staf Ahlinya.

Dari Fakultas Hukum UMSU hadir Dekan, Dr. Faisal, S.H., M.H, dan narasumber/ahli diantaranya: Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M,H, Benito Asdhie Kodiyat, S.H., M.H dan Andryan, S.H., M.H.

Dekan FH UMSU Dr Faisal, S.H., M.Hum menyampaikan pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi Negara menjadi penting untuk didiskusikan dalam hal menyikapi perkembangan dan kemajuan negara saat ini.

“Terkait dengan Pelantikan Presiden idealnya harus ada mekanisme dengan muatan yang jelas,” ujar Faisal.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat menyebutkan pasca Amandemen UUD 1945, harus disadari bahwa sistem ketatanegaraan harus di benahi, MPR harus ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara, karena MPR merupakan bagian dari representatif rakyat.

“Terkait dengan pelantikan presiden, sebenarnya sudah ada di dalam konstitusi kita, namun dalam praktiknya kewenangan tersebut tidak terlaksana sesuai amanah konstitusi, saat ini yang ada hanya surat keputusan KPU terkait dengan penetapan pemenang pilpres. Hal -hal yang berkait dengan ini harus kita cermati dan kita kaji lebih mendalam ujarnya, Djarot berharap amanat pasal 3 UUD 195 dapat dilaksanakan. Banyak hal lain yang menjadi bahan diskusi termasuk pentingnya kajian haluan negara,” jelasnya.

Selain itu, Djarot juga menyampaikan saat ini tidak ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, keberlanjutan antara satu gubernur dan gubernur berikutnya.

Kemudian Dr Zainuddin SH MH menyampaikan, bahwa DPR, Gubernur dan Walikota dilantik dan memilki SK Pelantikan, lantas bagaimana dengan presiden,? Menurut Zainuddin, perbedaan yang sangat signifikan terjadi terhadap UUD 1945 sebelum dan setelah di amandemen. terkait dengan masa jabatan presiden, hal itu merupakan salah satu dari alasan mengapa UUD 1945 di amandemen.