FORUM MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pimpinan perusahaan dan pemilik usaha, Senin, 24 November 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi III dan dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Tabah Ronal Pardede, didampingi Wakil Ketua H.T. Bahrumsyah serta Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III membahas izin usaha dan kewajiban pajak Grand City Hall Hotel Medan, termasuk izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, hingga izin air bawah tanah PT Agro Raya Mas. Komisi meminta OPD terkait mengkaji ulang izin air bawah tanah, serta memastikan kepatuhan pembayaran pajak parkir, restoran, bar, dan hotel di Grand City Hall yang selama ini memiliki perbedaan tarif.
Untuk PT Agro Raya Mas, Komisi menegaskan agar perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan dan tidak beroperasi sebelum persyaratan dipenuhi. Komisi III juga menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan tersebut.
Selain itu, Komisi III turut membahas keluhan warga terkait aktivitas live music di Coju Coffee di Jalan Bunga Cempaka, Medan Selayang. Warga menilai kegiatan hiburan malam di kafe itu mengganggu ketenteraman lingkungan. Polemik tersebut sebelumnya telah dimediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan.
Komisi III mengakui keberadaan kafe sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah, terutama dengan fasilitas live music yang menarik pengunjung. Namun, pelaku usaha diminta tetap menaati aturan dan menjaga kenyamanan warga. Komisi mengimbau Coju Coffee hanya menggelar live music pada hari Sabtu dan Minggu, dengan tingkat suara maksimal 5,5 desibel mengingat lokasi kafe berada di kawasan permukiman.
RDP ini dihadiri OPD terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta perwakilan perusahaan dan warga.(nett)







