FORUM MEDAN | Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyeser peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Medan Denai, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama puluhan paket ganja siap edar.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial IA (32), warga Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pinguin 15, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sebanyak 27 bungkus ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 65,4 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu plastik warna putih dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pinguin, Medan Denai. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah beberapa jam melakukan observasi, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah dan diduga tengah menunggu pembeli. Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan kepada pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Leman di kawasan Tembung. Pelaku mengaku membeli ganja sekitar 100 gram dengan harga Rp200 ribu, kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp10 ribu per bungkus.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan oleh pelaku. (re)







