Dalam RDPU Baleg DPR RI, 18 Juni 2026, Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama tokoh agama, akademisi, dan masyarakat adat mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hukum, melindungi ruang hidup masyarakat adat, serta memperkuat perlindungan hutan dan keadilan ekologis Indonesia.
FORUM JAKARTA | “Konstitusi telah mengakui masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat hak-hak mereka. Akademisi telah memberikan bukti ilmiah. Tokoh lintas iman telah menyatakan dukungan. Jika demikian, apa yang masih menghalangi pengesahan RUU Masyarakat Adat?”
Pertanyaan itu disampaikan Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama IRI Indonesia, Kamis (18/6/2026). Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bukan lagi sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi, perlindungan hak masyarakat adat, serta masa depan hutan dan keadilan ekologis Indonesia.

Dalam forum yang dihadiri para pemimpin agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat itu, dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat disampaikan secara terbuka. Mereka menilai keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, mengurangi konflik tenurial, melindungi ruang hidup, serta memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia.
Hening mengatakan IRI Indonesia hadir membawa suara moral lintas iman yang selama ini hidup berdampingan dengan komunitas masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Menurut dia, perlindungan masyarakat adat tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan.
“Setiap tahun keterlambatan berarti bertambahnya konflik, hilangnya ruang hidup, meningkatnya ketidakpastian hukum, dan semakin beratnya ancaman kerusakan ekologis. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat,” kata Hening.
Dukungan Lintas Iman untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat dalam RDPU tersebut datang dari Dewan Penasihat IRI Indonesia yang terdiri atas perwakilan organisasi keagamaan nasional, masyarakat adat, dan kalangan akademisi.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Suhardin, menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian dari amanah konstitusi yang wajib dilindungi negara.

“Masyarakat adat harus menjadi subjek hukum, bukan objek hukum. Apalagi menjadi korban pembangunan yang tidak memberikan perlindungan terhadap mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Ir. Gatot Supangkat dari PP Muhammadiyah mengatakan masyarakat adat dan hutan merupakan bagian dari satu ekosistem kehidupan yang tidak dapat dipisahkan.
“Ketika kita menjaga masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan. Karena itu keberadaan mereka harus mendapatkan perlindungan yang kuat melalui undang-undang,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Johan Kristiantara. Menurut dia, pembicaraan mengenai masyarakat adat sesungguhnya merupakan pembicaraan tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan.
“Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan serta keutuhan ciptaan,” ujarnya.
Adapun Romo Marthen Jenarut dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga lingkungan hidup.
“Melindungi masyarakat adat bukan sekadar menjaga masa lalu. Melindungi masyarakat adat adalah menjaga hutan Indonesia, menjaga kehidupan, dan menjaga martabat masa depan bangsa,” tegasnya.
Dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), KRHT Astono Chandra Dana menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga hutan dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam.
“Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar hak-hak mereka terlindungi dan keberadaan komunitasnya tetap terjaga,” katanya.

Sedangkan Prof. Dr. Philip K. Widjaja dari PERMABUDHI mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat adat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal penghormatan terhadap budaya, spiritualitas, dan martabat manusia.
“Kita perlu memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan adat, budaya, dan keyakinan yang mereka miliki. Itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.
Investasi bagi Masa Depan Indonesia
Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga datang dari kalangan akademisi. Mereka menilai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak hanya penting dari sisi hak asasi manusia, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Indonesia menghadapi krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., mengingatkan bahwa berbagai bencana ekologis yang terjadi selama ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai penjaga kawasan hutan.
Menurut Bambang, keberadaan masyarakat adat selama ini justru sering kali menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap mereka tidak seharusnya terus tertunda.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Fachruddin Majeri Mangunjaya, M.Si., dari Universitas Nasional (UNAS). Ia menegaskan bahwa hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan membantu pencapaian target iklim nasional maupun global.
“Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat merupakan kunci dalam menghadapi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai krisis ekologis yang terjadi saat ini. Melindungi masyarakat adat harus dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Menurut Fachruddin, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan dan praktik konservasi yang telah terbukti menjaga keberlanjutan sumber daya alam selama bergenerasi. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus merupakan upaya menjaga pengetahuan ekologis yang dimiliki bangsa Indonesia.
Dari kalangan masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Legislasi DPR RI yang terus membuka ruang konsultasi dan dialog dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Advisor IRI Indonesia sekaligus perwakilan AMAN, Erasmus Cahyadi, S.H., mengatakan berbagai konsultasi publik yang dilakukan Baleg DPR RI di sejumlah daerah merupakan langkah positif untuk memastikan substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat.
“Kami berharap proses pembahasan ini dapat dipercepat. Masukan-masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini maupun konsultasi yang telah dilakukan juga perlu tetap dibuka untuk publik agar masyarakat dapat terus memberikan masukan setiap saat diperlukan,” kata Erasmus.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat memerlukan perumusan yang mampu menjembatani berbagai pandangan dan kepentingan tanpa menghilangkan substansi perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, proses penyusunan undang-undang harus dibangun melalui partisipasi yang bermakna serta bertumpu pada fakta dan data yang berkembang di masyarakat.
Bob Hasan menegaskan berbagai masukan dari masyarakat adat, akademisi, dan pemimpin lintas iman menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.
“Kita perlu meaningful participation untuk mendapatkan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Inspirasinya datang dari fakta dan data yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dilakukan secara terbuka.
“Pasti dibuka publik,” ujar Martin.
Dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat juga disampaikan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Jamil. Ia menilai pengakuan masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi belum sepenuhnya terwujud dalam praktik karena masih kuatnya pendekatan sektoral dalam tata kelola agraria dan sumber daya alam.
“Negara sejauh ini belum sepenuhnya berhasil melindungi masyarakat adat. Konflik agraria dan konflik lahan masih terus terjadi. Karena itu, hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat dan mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.
Nasir juga mengapresiasi keterlibatan para pemimpin agama dalam mendorong perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, menjaga masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan kehidupan.
“Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga tanah, dan menjaga aset bangsa. Karena itu, ini bukan hanya urusan masyarakat adat, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual seluruh agama,” katanya.
Melalui RDPU tersebut, IRI Indonesia kembali menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya kebutuhan hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia, mengurangi konflik tenurial, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketika dukungan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemimpin lintas iman telah bertemu dalam satu komitmen yang sama, IRI Indonesia menilai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk mewujudkan amanat konstitusi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis Indonesia.***
Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)
Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.
Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan. Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.
Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama. (re)










