Empat Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Asahan

TSk

FORUM ASAHAN | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 (empat) tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka tersebut adalah Berinsial RS (30) yang merupakan warga Kec. Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kec. Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kec. Kota Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam. Korbannya berinisial CR, warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) pagi membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pemuda itu diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 lalu.

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran, tiba-tiba Sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya, lalu pelaku pergi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras  bersama timnya, pada Rabu (20/10/2021), pihaknya langsung mengamankan ke empat tersangka tersebut. Sedangkan lima orang tersangka masih dalam pengejaran. Saat ini sudah ditetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *