FORUM MEDAN | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah stakeholder terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/06/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, S.E., serta dihadiri para anggota Bapemperda DPRD Kota Medan.
Dalam rapat itu, Bapemperda mendengarkan masukan dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Medan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi Ranperda.
Masukan dari para stakeholder dinilai penting untuk memperkaya perspektif serta memastikan regulasi yang disusun lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.(nett)










