FORUM HUMBAHAS | Polres Humbang Hasundutan menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan pembakaran lahan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Penegasan ini disampaikan Pihak Polres Humbahas melalui Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainngolan,SH.M.Si pada Senin (03/08) sebagai tanggapan atas tudingan kuasa hukum keturunan Op. Patar Munte yang menilai polisi bersikap arogan dan tidak menerima laporan masyarakat.
Dalam keterangan WakaPolres Humbang Hasundutan, Kompol M.Nainggolan membantah tudingan tersebut dan pihak Polres menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Gutra Galatia Munte terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan telah diterima secara resmi sebagai Pengaduan Masyarakat pada 25 Juli 2026. Saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Polres Humbahas, tahapan tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian untuk memastikan seluruh unsur formil maupun materil terpenuhi sebelum perkara dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan secara tepat, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sementara itu, terkait pelaporan sejumlah personel Polres Humbahas ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara oleh kuasa hukum keturunan Op. Patar Munte, Polres Humbahas menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai hak setiap warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri,” ujar Nainggolan.
Polres Humbahas juga menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun data pendukung apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Utara. Menurut kepolisian, selama ini penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu Polres Humbahas menjelaskan, terkait pelaporan ke Propam diduga dipicu oleh perbedaan pandangan terkait proses penanganan perkara.
Sebelumnya pada Senin, 27 Juli 2026 menurut Nainggolan kuasa hukum keturunan Op. Patar Munte mendatangi Polres Humbahas dan meminta agar dugaan pembakaran lahan tersebut segera ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi. Terkait hal ini, menurut Nainggolan Kepolisian tidak dapat mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa didukung alat bukti serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan.
“Polres Humbang Hasundutan menegaskan akan terus menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sembari tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” katanya. (HS07)







