FORUM KISARAN — Konflik agraria antara kelompok tani dan PT BSP di Kabupaten Asahan kembali memanas. Ratusan anggota Satgas HKTI Asahan bersama Aliansi Kelompok Tani kembali turun ke jalan, Selasa (1/9/2026), menuntut kejelasan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang selama ini menjadi salah satu titik utama sengketa.
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Satgas HKTI Asahan, H. Zulkifli Matondang, digelar di tiga titik, yakni Kantor BPN Asahan, Kantor Bupati Asahan dan Kantor Besar PT BSP.
Namun, dari rangkaian aksi tersebut, pernyataan BPN Asahan menjadi sorotan paling tajam.
Di hadapan massa aksi, Kepala Seksi PHP BPN Asahan, Elfizar, menyampaikan bahwa hingga 1 September 2026 PT BSP belum mengajukan permohonan pembaruan HGU kepada BPN Asahan.
“Kalau sampai hari ini, kami belum menerima permohonan pembaruan SK HGU PT BSP,” ujar Elfizar di hadapan massa.
Ia sekaligus membantah informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan HGU.
Menurut Elfizar, apabila nantinya permohonan tersebut diterima BPN Asahan, pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, termasuk Satgas HKTI dan Aliansi Kelompok Tani.
Pernyataan tersebut sontak disambut massa aksi.
Bagi para petani, keterangan BPN menjadi jawaban yang selama ini mereka tunggu. Sebab, menurut mereka, polemik mengenai status dan pembaruan HGU PT BSP selama ini justru menimbulkan kebingungan di lapangan.

Ketua Satgas HKTI Asahan H. Zulkifli Matondang menilai keterangan BPN tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
Pasalnya, menurut Zulkifli, dalam perselisihan sebelumnya di area garapan Jalan Tusam, pihak perusahaan disebut pernah menyampaikan bahwa SK pembaruan HGU telah terbit.
“Kalau BPN menyatakan sampai hari ini belum menerima pengajuan pembaruan HGU, sementara sebelumnya ada pernyataan bahwa SK sudah terbit, ini harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung,” tegas Zulkifli.
Ia meminta PT BSP terbuka mengenai dokumen dan status legalitas HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Menurutnya, persoalan agraria tidak boleh diselesaikan hanya dengan klaim sepihak. Dokumen resmi harus dibuka dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang sudah terbit, tunjukkan dokumennya. Kalau belum, jangan membuat masyarakat percaya bahwa pembaruan HGU sudah selesai,” katanya.
Pemkab Asahan Juga Mengaku Belum Menerima SK
Keterangan senada juga diperoleh massa saat mendatangi Kantor Bupati Asahan.
Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menyatakan Pemkab Asahan hingga saat ini juga belum menerima SK pembaruan HGU PT BSP.
“Kami juga masih menunggu terkait terbitnya SK tersebut. Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kepada Pemkab Asahan,” ujar Rianto.
Pernyataan tersebut semakin memperlebar tanda tanya mengenai informasi pembaruan HGU PT BSP yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Jika benar dokumen pembaruan HGU telah terbit, para petani mempertanyakan mengapa instansi pertanahan dan pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan sebagaimana mestinya.

Pemkab Janji Panggil Perusahaan
Selain persoalan HGU, massa juga menyampaikan dugaan pengrusakan posko dan tanaman milik kelompok tani di area yang disebut sebagai eks HGU.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Asahan menyarankan kelompok tani menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum disertai bukti dan dokumen pendukung.
Pemkab Asahan, kata Rianto, juga berencana memanggil pihak perusahaan dalam waktu dekat untuk membahas konflik yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian sebelum konflik semakin melebar.
Aksi di Kantor BSP Dikawal Ketat Polisi
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Besar PT BSP. Massa menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pengamanan diperketat karena aksi-aksi sebelumnya sempat diwarnai kericuhan yang mengakibatkan kendaraan rusak dan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka.
Zulkifli mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Asahan. Namun, ia mengaku hingga kini belum memperoleh perkembangan yang dianggap memadai mengenai laporan tersebut.
“Kami ingin semuanya diproses secara hukum. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang melakukan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Di tengah panjangnya konflik lahan antara kelompok tani dan perusahaan, satu persoalan kini semakin terang: BPN Asahan menyatakan belum menerima permohonan pembaruan HGU PT BSP hingga 1 September 2026. Pemkab Asahan juga menyatakan belum menerima SK pembaruan tersebut.
Karena itu, bola kini berada di tangan pihak-pihak terkait, terutama PT BSP.
Publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status HGU perusahaan, termasuk dasar hukum penguasaan lahan yang menjadi objek konflik.
Sebab, konflik agraria tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan saling klaim. Dokumen resmi, transparansi dan proses hukum yang terbuka harus menjadi pangkal penyelesaian.
Bagi para petani, kejelasan status lahan bukan sekadar persoalan administrasi. Di atas tanah itulah mereka menggantungkan kehidupan dan masa depan keluarga. (ok/re)







