FORUM MEDAN — Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang digelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut tersebut mewakili Kajati Sumut Muhibuddin, SH., MH. Agenda utama rapat membahas persiapan kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penataan dan pemulihan aset daerah.
Dalam arahannya, Muhamad Ilham meminta seluruh Kajari dan Kasi PAPBB melakukan berbagai persiapan, terutama terkait penyamaan persepsi, ruang lingkup kerja sama, hingga aspek teknis pelaksanaan kerja sama yang akan dilakukan di masing-masing wilayah.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting mengingat kerja sama yang direncanakan akan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Penandatanganan kerja sama yang direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini juga harus dimaknai sebagai amanah dan tanggung jawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk penataan dan pemulihan aset daerahnya,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, optimalisasi pemulihan aset diharapkan dapat membuat aset-aset daerah dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ilham menegaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam proses penataan dan pemulihan aset negara maupun daerah.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri dan didampingi para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.
Melalui koordinasi tersebut, Kejati Sumut mendorong agar jajaran Kejaksaan Negeri memiliki pemahaman dan langkah yang seragam dalam mempersiapkan kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penataan serta pemulihan aset di wilayah masing-masing. (re)







