FORUM JAKARTA — Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan RI.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026). Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat sinergi dalam pengawalan program strategis dan prioritas di sektor kesehatan sekaligus memberikan dukungan hukum dalam pelaksanaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supariatna, SH., MH., mengatakan PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Kerja sama tersebut mengatur pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, PKS kedua ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kedua PKS tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pengawalan, serta pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan program strategis Kementerian Kesehatan.
Dalam sambutannya, JAM INTEL menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.
Hal tersebut dinilai penting karena sektor kesehatan memiliki cakupan program yang luas dan kompleks serta menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar JAM INTEL.
Kerja sama tersebut juga merupakan implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak.
Ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan. Selain itu, Kejaksaan akan melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek strategis serta program prioritas agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD), serta bimbingan teknis.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi AGHT sekaligus mendukung penerapan tata kelola yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, JAM DATUN menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.
Sejumlah agenda strategis seperti pergeseran layanan kesehatan dari kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis, hingga program Cek Kesehatan Gratis dinilai memiliki peluang sekaligus potensi risiko hukum yang perlu dikelola sejak awal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.
Menurut JAM DATUN, digitalisasi sektor kesehatan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola terkait akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, serta pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif.
Karena itu, aspek hukum dinilai perlu diperhatikan sejak tahap perancangan guna membangun kepercayaan terhadap sistem digital sekaligus memastikan kebijakan didukung tata kelola yang baik.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar JAM DATUN.
Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan JPN tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengambil keputusan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum, maupun manajemen risiko. Peran tersebut diberikan untuk menghadirkan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan program kesehatan yang membutuhkan keputusan cepat, dukungan hukum diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas, serta inovasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Dengan adanya dua kerja sama tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko dan pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan serta tata kelola yang akuntabel, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia. (red)







