Wakajati Sumut: Transformasi Digital Perpajakan Harus Diikuti Penguatan Penegakan Hukum

be167ac9 4243 43cf ae2e 79bfd8c87e92

FORUM MEDAN | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, SH., MH menegaskan pentingnya sinergi antara transformasi digital perpajakan dan penguatan penegakan hukum. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kuliah umum dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) bersama Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional” tersebut berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 Universitas HKBP Nommensen Medan dan diikuti ratusan mahasiswa.

Eko Adhyaksono hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam sambutan Kajati Sumut yang disampaikannya, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, khususnya melalui fungsi penuntutan.

Menurutnya, dalam menangani tindak pidana perpajakan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membawa perkara yang telah memenuhi proses hukum ke tahap persidangan.

“Dalam penegakan hukum pidana perpajakan melalui penuntutan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan sampai ke meja persidangan,” kata Eko dalam sambutan tersebut.

Ia juga menjelaskan keterkaitan tindak pidana perpajakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Tindak Pidana Khusus dapat berperan dalam penanganan perkara TPPU yang bersumber dari tindak pidana perpajakan.

Tak hanya pada aspek pidana, Kejaksaan juga memiliki fungsi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dalam fungsi tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Eko menyebut, fungsi tersebut antara lain dapat dilakukan untuk mewakili Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan.

Menurutnya, perkembangan teknologi perpajakan seperti Core Tax Administration System menuntut adanya sistem administrasi yang tidak hanya modern dan berbasis teknologi, tetapi juga memiliki kepastian serta perlindungan hukum.

Tema mengenai kecerdasan buatan (AI) dan transformasi digital perpajakan menjadi relevan di tengah perubahan pola kerja aparatur dan profesi di sektor perpajakan. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Namun, transformasi tersebut juga membutuhkan sumber daya manusia yang memahami teknologi sekaligus aspek hukum. Karena itu, mahasiswa dan generasi muda yang dipersiapkan memasuki dunia profesi perpajakan dinilai perlu memahami perubahan tersebut secara komprehensif.

Kuliah umum dan FGD tersebut dihadiri Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP, serta Ketua dan jajaran KMDT.

Turut hadir para Wakil Rektor, Dekan, dosen, dan sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara dunia pendidikan, otoritas perpajakan, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk membahas arah masa depan perpajakan di tengah percepatan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan. (re)