Pemindahan Paksa Mesin Usaha di Sunggal Kanan: Kala Alat Produksi Diangkut, Polisi Dituntut Bergerak Cepat

IMG 20261015 WA0023

FORUM DELI SERDANG — Malam itu, jarum jam menunjuk pukul 22.30 WIB, Jumat (10/10/2026). Di Toko DMR, Jalan Setia Indah, Desa Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, suasana mendadak tegang. Tiga unit mesin penunjang usaha—urat nadi dapur produksi milik korban—diangkut paksa tanpa izin keluar dari tempat usahanya.
Peristiwa tersebut tak berhenti sebagai sengketa perdata. Perkara ini resmi berlabuh di ruang penyidik setelah dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1542/X/2026/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Oktober 2026. Amelia Putri (20), warga Dusun VII, Jalan Selamat, Desa Puji Mulyo, Sunggal Kanan, maju sebagai pelapor, didampingi oleh Bambang.

Jejak Pikap Grandmax dan Temuan Lapangan

Berdasarkan data kepolisian dan penelusuran di lapangan, aksi pengangkutan paksa itu melibatkan sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax bernomor polisi BK 8049 PO yang diduga dikendalikan oleh Hendra, pemilik Hen’S Bakery.
Tidak sekadar memindahkan barang, hasil investigasi di lapangan turut menyeret nama berinisial Yono. Orang tak dikenal (OTK) tersebut kedapatan berada di lokasi dan mengaku sebagai karyawan dari Atik Bakery.

Akibat insiden tengah malam itu, korban menanggung kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp33.000.000. Barang-barang yang raib digondol meliputi:
* Dua unit mixer roti
* Satu unit oven roti

IMG 20261015 WA0024

Ujian UU KUHP Baru dan Desakan Publik

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Polsek Sunggal. Penyidik kini memegang instrumen hukum baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Merujuk pada Pasal 476 KUHP, setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki sebagian atau seluruhnya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500.000.000).

Di luar kerugian angka di atas kertas, tindakan sewenang-wenang ini meninggalkan trauma psikologis bagi korban. Publik dan pihak pelapor kini menanti ketegasan majelis hakim kelak agar vonis yang dijatuhkan memberikan efek jera yang setimpal.

Namun, sebelum meja hijau, bola panas berada di tangan penyidik. Publik mendesak Polsek Sunggal untuk tidak berjalan lambat. Pemanggilan terhadap Hendra selaku pemilik pikap Grandmax BK 8049 PO, Yono yang mengaku karyawan Atik Bakery, hingga pihak Atik selaku aktor intelektual di balik layar, mendesak untuk segera dilakukan guna mengamankan barang bukti sebelum berpindah tangan. (re)