Tidak Berkeadilan dan Cederai Demokrasi
FORUM DELISERDANG | Penetapan pimpinan DPRD Deliserdang kembali disoal. Kali ini, DPD Sumut Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Repelita) menyampaikan sikap penolakan terhadap komposisi pimpinan dewan itu karena tidak berkeadilan. Repelita juga mengecam lemahnya pengawasan DPRD dan memprotes pergantian nama RSUD Deliserdang menjadi RSUD Amri Tambunan.
Sikap penolakan dan protes itu disampaikan Repelita secara roadshow langsung sejak 30 Nopember 2021 lalu ke DPD Partai Golkar Sumut, Gerindra dan Nasdem di Medan.
Di Kantor DPD Partai Golkar Sumut, ketua Repelita Pantas Tarigan didampingi sekretaris Heri Siswoyo bersama pengurus lainnya membacakan pernyataan sikap berisi tuntutan yakni menurunkan pimpinan DPRD Deliserdang. Selain itu, Repelita meminta agar empat partai pengusung segera mengganti pimpinan DPRD Deliserdang sesuai pilihan rakyat terbanyak. Repelita juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa anggota DPRD Deliserdang yang terlibat dalam temuan BPK dan merekomendasikan perubahan nama RS Deliserdang menjadi RSUAmri Tambunan.
Usai membacakan tuntutannya, Ormas Repelita melakukan dialog dengan DPD Partai Golkar Sumut. Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Golkar Sumut H Datuk Ilhamsyah SH didampingi anggota DPRD Deliserdang Zul Amri.
Ada tiga hal yang menjadi sorotan Repelita. Pertama, penetapan pimpinan DPRD Deliserdang yang tidak berkeadilan karena tidak berdasarkan perolehan suara terbanyak. Faktanya, Zakky Shahri SH dari Partai Gerindra, menjadi Ketua DPRD Deliserdang hanya dengan memperoleh 2447 suara, sedangkan Kamaruzaman jauh di atasnya dengan memperoleh 10.422 suara. Begitu juga posisi Amit Damanik dari PDIP, menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Deliserdang dengan hanya meraih 6425 suara, sementara Renata Tarigan memperoleh 10.295 suara.
Posisi Ahmad Tala’a dari Golkar juga demikian. Ahmad Tala’a duduk di Wakil Ketua DPRD Deliserdang dengan suara hanya 4428, sedangkan Mikail TP meraih 11.175 suara. Hal serupa juga terjadi di Partai Nasdem, Nusantara Tarigan menduduki Wakil Ketua DPRD Deliserdang dengan suara 4.664, sedangkan Bongotan Siburian meraih 8234 suara.
“Penetapan pimpinan DPRD yang tidak berdasarkan suara terbanyak, jelas tidak berkeadilan dan mencederai demokrasi,” tutur Pantas Tarigan diamini Hery Siswoyo.
Mereka juga mengecam pergantian nama RSUD Deliserdang menjadi RSU Amri Tambunan yang dinilai tidak jelas dasarnya. Soalnya, pergantian nama itu tidak melalui rapat paripurna. “Hanya tangan pimpinan DPRD Deliserdang saja. Bahkan anggota DPRD ada yang tidak mengetahui penggantian itu dan tokoh pengusungnya tidak ada. Ini bukti lemahnya pengawasan DPRD. Apalagi ada temuan BPK,” katanya.
Sekretaris Partai Golkar Sumut, H Datuk Ilhamsyah mengapresiasi aspirasi Ormas Repelita. ”Kami sangat apresiasi kedatangan saudara. Terkait penetapan pimpinan DPRD Partai Golkar yang tidak berdasarkan perolehan suara suara terbanyak, penetapan itu menurut ketentuan peraturan tidak berdasarkan secara parsial, tetapi perolehan kursi terbanyak dari partai. Tidak ada aturan yang menetapkan secara suara terbanyak perseorangan. Itu domain partai dan ada mekanisme partai yang menentukannya,” papar Ilhamsyah.
Ilhamsyah juga menjelaskan bahwa partai sebelum memilih kader menjadi pimpinan dewan, terlebih dahulu mendapat masukan dari 22 kecamatan, maupun kelurahan dan desa di Deli Serdang. “Juga ada dari pakar. Kami tidak dapat mengabaikan itu,” sebut Datuk Ilhamsyah.
Ilhamsyah menerangkan bahwa penetapan pimpinan DPRD tidak berdasarkan perorangan. “UU MD3 dan PKPU tidak mengatur tentang perseorangan, tetapi dikembalikan ke hak partai. Tidak ada ketentuan PKPU suara terbanyak menjadi pimpinan DPRD,” katanya didampingi Zul Amri anggota DPRD Deliserdang.
Mengenai pergantian RSUD Deliserdang yang dianggap tidak melalui ketentuan dan lemahnya pengawasan DPRD, serta adanya temuan BPK, Datuk Ilhamsyah berjanji akan memanggil seluruh Fraski Partai Golkar untuk klarifikasi dan akan dibawa ke rapat propinsi.
Secara terpisah, DPD Partai Gerindra Sumut diwakili Wakil Ketua Dedi Arfan Sinaga didampingi wakil sekretaris Ronggur Simorangkir antusias menerima kedatangan Repelita. Ia menerangkan ada hukum positif yang mengatur penetapan pimpinan DPRD, yaitu wewenang Partai. “Itu wilayah privilege (hak istimewa partai). Tidk ada satupun ketentuan atau peraturan yang dilanggar bahwa penetapan pimpinan DPRD oleh Partai. Ada hukum positif yang mengatur, maka menjadi wilayah privilege partai dan partai memberikan otoritas kepada ketua umum dan sekjen partai. Penetapkannya ditanda tangani Ketua Umum Parobowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani,” jelas Dedi Arfan Sinaga.
Menurutnya, suara terbanyak sebagai sence publik mungkin akan menjadi masukan dan pertimbangan, tetapi itu hanya satu presfektif. Belum tentu berkeadilan dari sisi yang lain. “Kami punya parameter internal. Sebagai bahan untuk keputusan bagi ketua umum yaitu jabatan struktural, loyalitas dan dedikasi partai, pendidikan, tidak tercela, pengalaman dan prestasi dalam membesarkan partai,” katanya.
Terkait pergantian RSUD Deli Serdang dan lemahnya pengawasan DPRD Deli Serdang, Arfan Sinaga berjanji akan memanggil anggota fraksi untuk klarifikasi dan mengetahui apa yang terjadi. Mengenai temuan BPK, Dedi Arfan Sinaga menjelaskan ada instrumen yang menanganinya yaitu BPK dan APH.
Heri Siswoyo selaku sekretaris DPD Sumut Ormas Repelita pada saat dialog mencoba meminta resume atau notulen hasil keputusan yang menetapkan pimpinan DPRD Deliserdang di ke dua partai itu. Namun mereka tidak berkenan memberikannya.
Selesai melakukan pertemuan dengan kedua pimpinan partai itu, selanjutnya DPD Sumut Ormas Repelita menuju DPD Sumut Partai Partai Nasdem. Menurut Heri Siswoyo, mereka diterima oleh kepala sekretariat Partai Nasdem Sumut, karena ketua Partai Nasdem yang seyogianya menerima mereka dan sudah menunggu sejak pagi hari ternyata sore harinya ada tugas di luar kota. (Nikson Sinaga)