Curi Uang Rp 650 Juta, Dua Oknum Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

IMG 20211215 WA0289

FORUM MEDAN | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu yang dibacakan Randi Tambunan menuntut pidana terhadap Dua Oknum Satreskrim Narkotika Polretabes Medan yakni Rudi Efni dan Marzuki Ritonga dengan hukuman 3 tahun pnjara diruang sidang Cakra 9 dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata dibantu dua hakim anggota Abdul Kadir dan Bambang dan Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rabu (15/12/2021).

Dalam nota tuntutan JPU menyatakan kedua oknum Satreskrim Narkotika Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar 365 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan pidana terhadap dua oknum polisi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa lima oknum Satreskrim Narkotika Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke rumah bandar sabu bernama Yusuf Nasution alias Jus di Jalan Menteng VII gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Sesampainya dirumah Jus kelima anggota polisi unit narkotika ini menggedor pintu rumah. Selanjutnya oleh istri Jus, Imayanti bersama seorang tetangganya bernama Ibu Olot menghampiri oknum polisi tersebut. Kemudian ditanya oleh Madredi “ini rumah Yusuf alias Jus, mana dia, kepada Imayanti. Lalu Imayanti mengatakan orangnya tak ada dirumah.

Kemudian oknum polisi tersebut minta pintu rumah dibuka, selanjutnya Imayanti membukakan pintu menggunakan kunci rumah yang ada padanya. Setelah pintu terbuka kelima polisi tersebut masuk sambil melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah tersebut aparat penegak hukum ini menemukan tiga tas berisikan Uang dari atas loteng sebanyak Rp 1,5 miliar.

Lalu uang sebanyak itu dibawa pertama- tama satu tas koper berisikan Rp, 900 juta rupiah. Sedangkan sisanya Rp 650 juta dibagi- bagi mereka (kelima polisi). (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *