FORUM MEDAN | Rafik dipastikan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan instansi terkait jika tidak mengindahkan surat pemecatan yang dilayangkan Yayasan dan Perguruan Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) kepadanya.
Demikian petikan butiran surat pemecatan yang diperoleh wartawan, Jumat (24/12/2021).
Dalam surat tersebut, Rafik juga diingatkan, untuk tidak membawa pengajian mengatasnamakan Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain, apakah ceramah maupun membai’at.
Ketua Umum Yayasan MIFA Sudirman membenarkan pihaknya memecat Rafik dari kepengurusan dan keanggotaan.
Pemecatan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dianggap melanggar Aturan Rumah Tangga (ART) Yayasan dan Perguruan MIFA.
Pemecatan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Yayasan Perguruan MIFA tertanggal 24 November 2021.
Disebutkan, pemecatan berdasarkan hasil rapat seluruh pengurus Yayasan dan Perguruan yang dilakukan Rabu, 24 November 2021 lalu di Surau MIFA Jalan Roso, Kecamatan Delitua.
Rapat telah memutuskan bahwa Rafik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ART Bab I Ayat 2,3,4 tentang kepengurusan dan keanggotaan.
Rafik juga mendapat sanksi sesuai pasal 11 ART Bab 4 ayat 2,3 dan 4.
“Berdasarkan pelanggaran ART itu, Yayasan dan Perguruan MIFA memutuskan untuk mencabut kepengurusan dan keanggotaan sekaligus hilangnya hak dan kewajiban Rafik sebagai pengurus dan anggota MIFA, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut,” tegas Sudirman.
Dalam surat itu juga disebutkan, Yayasan Perguruan MIFA meminta segala atribut, simbol-simbol serta yang terkait dengan MIFA segera dikembalikan kepada pengurus.
Sudirman menjelaskan, surat pemecatan itu juga ditembuskan ke Danramil 15/Delitua, Kapolsek Delitua, Ketua MUI Deliserdang dan Deli Tua serta aparatur pemerintahan kecamatan hingga desa.
Kata Sudirman, surat pemecatan ini juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, sambung Sudirman, pihak yayasan sudah beritikad baik mendatangi Rafik ke rumahnya di Jalan Banteng, Dusun V, Desa Mekar Sari, Delitua.
“Langsung pengasuh MIFA, Bapak Prabu bersilaturrahim dan berkunjung ke kediaman yang bersangkutan,” ungkap Sudirman.
Pengasuh memperingatkan Rafik untuk tidak memberikan ceramah dan melakukan bai’at tanpa memiliki izin.
Perlu diketahui, sambung Sudirman, pihak yayasan tidak ada mengizinkan Rafik untuk ceramah.
“Apalagi untuk membai’at, sama sekali tidak ada izin dari Al Mukarrom Tuan Guru sebelumnya,” tegas Sudirman.
Namun menurut Sudirman, sepertinya tidak ditanggapi yang bersangkutan.
“Malah saudara Rafik terkesan mengusir pengasuh MIFA, dari rumahnya” tandas Sudirman.
Dia mengatakan, sejak dikeluarkan surat tersebut pihak Yayasan Perguruan MIFA tidak bertanggungjawab secara pidana maupun perdata atas semua perbuatan yang dilakukan oleh Rafik. (Rel)







