FORUM MEDAN | Rumedha Juanita Hutagalung nelangsa. Ibu berusia 55 tahun ini menjadi korban penganiayaan sadis. Mirisnya, laporan Rumedha di Polsek Percut Seituan, mandek seakan tidak digubris. Terduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya, Rolan Siahaan, terkesan kebal hukum. Polisi sepertinya “takut” memproses terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Sudah lima bulan laporanku belum juga diproses,” tutur Rumedha sedih.
Laporan Rumedha tercatat di SPKT Polsek Percut Seituan dengan nomor: STTPL/1785/IX/SPK/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 September 2021.
“Hingga kini laporan saya ke Polsek Percut Seituan, belum ada tindak lanjutnya,” ucap Rumedha kepada wartawan di kediamannya Jalan Taduan Medan, Jumat (28/1/2022).
Berdasarkan surat yang diterima korban Rumedha dari Polsek Percut Sei Tuan, ditandatangani kapolsek, bahwa terduga pelaku diancam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan penganiayaan yang diancam pasal 351 Ayat (1) ini, diduga dilakukan oleh Rolan Siahaan, pelaku yang ternyata tetangga korban. Ironisnya, hingga kini Rolan terlihat tenang-tenang saja, terkesan kebal hukum.
Rumeda merasa dirinya semakin tertekan Soalnya, di lingkungan tinggalnya tersebar issu kalau pelaku tidak akan pernah ditangkap.
“Mana bisa dia menangkapkan pelaku, kecuali uangnya banyak,” kata Rumedha mengaku banyak mendengar terkait tetangga membicarakan kasus penganiayaan yang dialaminya.
Kepada wartawan, korban Rumedha menyampaikan, sebelumnya ia telah beberapa kali mandatangi Polsek Percut Sei Tuan, guna mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya. Namun, sampai kini belum juga jelas juntrungannya.
Menanggapi adanya laporan dugaan penganiayaan yang belum ditindak lanjuti Polsek Percut Sei Tuan, Ketua LSM Roda Transparansi A. Elafsin, saat dimintai tanggapannya melalui selulair, mengatakan “Berdasarkan tupoksinya kepolisian tidak boleh mengabaikan adanya pelanggaran hukum dilaporkan warga, apalagi Polsek Percut Sei Tuan akhir-akhir ini telah menjadi sorotan masyarakat, terkait pelaksanaan tugasnya dinilai kurang professional, seharusnya menjalankan tugas dengan presisi hukum”.
“Polsek Percut Sei Tuan yang dinilai telah menyita perhatian Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, hendaknya mampu menjalankan tugasnya lebih baik,” kata Elafsin menambahkan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Percut Seituan Kompol Agus Setiawan, SIK saat ditemui di kantornya mengatakan, kasus terkait pelanggaran pasal 351 (1) ini menjadi atensinya. “Kasus ini menjadi atensi saya,” katanya.
Ketika ditanyakan wartawan, apakah sudah ada Surat Pemberitahuan Dalam Perkara (SPDP) disampaikan kepada jaksa, Agus Setiawan mengatakan tidak tahu. Ketika ditanyakan nomor ekspedisi pengiriman, kepada wartawan dia mengatakan itu rahasia. (Arthur)