FORUM MEDAN | Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Surianto SH, kembali mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan kepada para konstituennya di Jalan Jagung Lingkungan VIII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (7/2/2022).
Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan sempat melandai. Namun dikarenakan kurangnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes), yang terkonfirmasi positif meningkat tajam.
Walaupun Perda tentang Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan sudah disahkan, bukan berarti kita mengabaikan aturan-aturan yang tetapkan pemerintah. Kalau disuruh pakai masker, ya dipakai. Sama halnya kalau diwajibkan cuci tangan dan jaga jarak, ikuti. Semua itu demi keselamatan kita semua,” ucapnya, Minggu (6/2).
Memang, lanjut Ketua Komisi II DPRD Medan itu, di dalam Perda Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan dijelaskan mengenai tanggung jawab dan kewajiban Pemko Medan terhadap masyarakat. Akan tetapi ia berharap di masa pandemi Covid sekarang ini, masyarakat dan pemerintah berkolaborasi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.
Ikuti saja aturannya, aman kita semua. Perda 4/2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB 1 Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta,” katanya.
Pria yang akrab disapa Butong itu kembali menjelaskan, pada BAB 2 bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.
BAB 18, Pasal 32 terkait masalah gizi. Pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. Pemko Medan bertangung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” terangnya.
Pada BAB XX Pasal 39 disebutkan, Pemko Medan bertangungjawab dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program usaha kesehatan sekolah. Sedangkan Pasal 73, mengatur masalah air minum yakni perusahaan air minum bersama dinas makukan kerjasama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan. (man)








