Terbukti Bersalah, Mantan Perenang Legenda Sumut Divonis Bui

IMG 20210518 WA0139

FORUM MEDAN | Mantan perenang legenda Sumatera Utara (Sumut) H. Habib Nasution terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pasalnya, pria berusia 83 tahun ini dijatuhi hukuman 1 bulan penjara terkait kasus pemalsuan surat jual beli rumah toko (ruko) di Jalan Mesjid, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Sebelum mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, pria yang pernah mempersembahkan 2 medali perunggu di ajang Asian Games III tahun 1958 di Tokyo ini, berjalan bungkuk dengan menggunakan tongkatnya saat memasuki ruang sidang.

Pria yang kepalanya dipenuhi uban itu pun tampak dipandu menduduki kursi pesakitan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan untuk menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus yang menjeratnya.

Saat mendengarkan putusan hakim, Selasa (18/5/2021) sore, atlet yang pernah menempati peringkat 7 dalam Olimpiade Melbourne 1965 ini terlihat serius menatap hakim.

Namun karena faktor usia, pria yang pernah mengharumkan nama Sumut di kancah dunia ini tidak begitu paham dengan isi putusan yang dibacakan hakim Ali Tarigan.

“Apakah saudara mengerti dengan putusan ini,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan itu, kakek yang tinggal di Jalan Setia Budi, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini sempat diam sejenak. Dia kemudian mengaku kurang begitu paham dengan seluruh uraian putusan tersebut.

“Belum paham kali pak,” katanya dengan suara lirih.

Meski mengaku tak paham, hakim memberi Habib Nasution waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut. (kesuma)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *