DAERAH  

Langgar Perwal No 16 Tahun 2021, Tembok Perumahan Mariot Villa Disoal Warga

1 53

FORUM MEDAN | Ternyata, meski pembangunan tembok dan gapura perumahan Marriot Villa yang terletak di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia melanggar Perwal No.16 Tahun 2021, namun bukan berarti pengusaha gentar, malah saat ini pembangunan berlanjut dan sudah mencapai 90 persen. Hiasan ornamen ciri khas dari perumahan tersebut pun sudah terpasang sehingga kelihatan menarik.

Hal ini seperti amatan awak media ketika melewati lokasi berdirinya gapura perumahan elit tersebut, Rabu (23/2/22).
Suara penolakan dari tetangga sebelah yang berdekatan pun sudah tidak terdengar lagi, padahal sebelumnya, warga setempat khususnya dari Gg.Pisang sempat protes dan marah ketika rumah mereka mengalami kebanjiran diduga disebabkan penimbunan tanah dan pembangunan tembok melebihi batas ketinggian. Atas protes tersebut, salah satu perwakilan warga bernama Budi Lubis menemui salah satu wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan, untuk meminta tolong agar aspirasi mereka sebagai warga yang terdampak pembangunan dapat diteruskan ke pengusaha dan juga ke pemko Medan untuk ditertibkan karena sudah tidak sesuai Perwal No.16 Tahun 2021 Pasal 17.

Menurut keterangan warga, protes atas keberadaan bangunan perumahan diketahui bernama Marriot Villa ini saat ini sudah tidak terdengar lagi, sehingga pembangunan terus berlanjut hingga mendekati finish.

Pasca diributi kembali oleh warga, beredar kabar, pengusaha (properti) bernama T diketahui kembali melakukan pendekatan kepada salah satu warga dan diprioritaskan pemilik rumah yang berdekatan langsung dengan perumahan tersebut.

Diduga, T telah memperbaiki kerusakan rumah salah satu warga berdekatan bernama Budi Lubis akibat dampak pembangunan tersebut. Lantai Rumah milik Budi juga diketahui sudah di pasang keramik dengan biaya ditanggung pihak developer.

“Pantas saja keterwakilan suara warga setempat tidak terdengar lagi, tapi kalau demi kebaikan bersama tidak apalah, jangan hanya untuk kebaikan oknum tertentu atau sepihak saja,”ujar seorang warga yang juga tinggal berdekatan dengan perumahan tersebut.

Dengan kejadian tersebut, warga pun bertanya-tanya, apakah penindakan terhadap pelanggaran undang-undang dan Perwal tidak dapat dilakukan jika salah satu warga sudah tidak melakukan protes lagi?,” tanya warga kepada awak media heran.

Dengan adanya permasalahan ini, Warga pun meminta ada ketegasan Pemko Medan dalam melakukan penindakan terhadap laporan maupun pengaduan dari warga masyarakat, sehingga dapat menjadi efek jera bagi pengembang atau pengusaha properti untuk mentaati aturan yang berlaku. Bukan mengamankan sesuatu untuk mempermulus urusan diluar aturan yang berlaku. (tim/@)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *