Ketua Isarah Medan Pertanyakan Apakah Yaqut Cholil Qoumas saat Lahir Diazankan atau Digonggong?

1 56

FORUM MEDAN | Sebagai umat Islam seharusnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi suri teladan dan penyejuk bagi semua umat, khususnya kaum Muslim di Indonesia.

Akan tetapi harapan itu justru berbanding terbalik 180 derajat. Yaqut Cholil Qoumas malah mengeluarkan pernyataan yang kontroversi bahkan menyakitkan hati banyak umat Islam di Indonesia saat ia menjelaskan kepada wartawan soal surat edaran Kemenag yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil, yang menganalogikan suara binatang dengan suara Azan di mesjid, sangat tidak baik dan menyakitkan hati umat Islam,” ucap Ketua Ikatan Sarjana Al-Washliyah (Isarah) Kota Medan, Azrul Hasibuan dalam siaran pers yang dikirimkan kepada awak media, Kamis (24/2/2022).

“Bukankah panggilan Azan juga merupakan seruan kepada dirinya (Yaqut), agar mendirikan Sholat?. Azan itu merupakan panggilan atau seruan agar orang-orang khususnya umat Islam melaksanakan Shalat pada waktunya dan berjamaah. Shalat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengingat kebesaran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tambah Azrul, yang juga merupakan Ketua DPD KNPI Kota Medan.

Azrul menegaskan, Ishara Medan sangat terusik dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara Azan dengan gonggongan anjing.

“Sangat tidak pantas Yaqut Cholil memilih diksi perumpamaan tersebut. Justru dengan hal itu, malah kami ingin mempertanyakan apakah saat Yaqut Cholil Qoumas lahir ke dunia ini, pada telinganya diazankan atau digonggong? Kalau dia tidak pernah diazankan, datang ke Medan, biar saya lantunkan Azan di telinga kanannya, sebagaimana saya mengazankan anak saya Aftaf Fathi Kabir Hasibuan sesaat setelah dilahirkan istri saya. Itu sunnah bagi umat Islam,” ungkapnya (Foto Azrul Hasibuan (dua dari kiri) pada satu kesempatan acara bersama Sekjen MUI Dr H. Amirsyah Tambunan MA, di Kota Medan, beberapa waktu lalu).

Ia menyarankan Yaqut Cholil Qoumas bertaubat bila perlu melakukan rukiyah.

“Saya khawatir dan curiga bila kuping Pak Menteri Yaqut Cholil menjadi tempat bersaranganya setan?. Sebab hanya setan dan iblis lah yang risih mendengar suara azan berkumandang. Saran saya Pak Menteri datang ke tempat rukiyah mana tahu bisa menjadi lebih baik dan bisa insyaf, sebelum datang azab Allah SWT. Karena Allah maha pengampun lagi penyayang,” katanya.

Sedangkan kepada Presiden Joko Widodo, kata Azrul, Isarah Medan berharap agar Yaqut Cholil Qoumas dicopot dari jabatan Menteri Agama.

“Kami mohon Pak Presiden Jokowi memecat Yaqut. Sebab kalimatnya sudah menyakiti banyak umat Islam dan penghinaan bagi Agams Islam,” pungkasnya.

Diketahui, pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menjadi polemik. Yaqut membuat analogi soal gonggongan anjing di tengah-tengah penjelasannya saat ditanya tentang aturan azan.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022). Yaqut menegaskan tak ada larangan azan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara.

“Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, musala menggunakan toa, tidak. Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker-nya, toanya itu nggak boleh kencang-kencang,” ujarnya.

Dia menyebut volume pengeras suara maksimal 100 desibel hingga ada analogi gonggongan anjing. Berikut ini pernyataan lengkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag: Soal?

Wartawan: Aturan azan

Menag: Oh iya, iya. Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, musala menggunakan toa, tidak. Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker–nya, toanya itu nggak boleh kencang-kencang.

100 desibel maksimal diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis, meningkatkan manfaat, dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

Karena kita tahu, misalnya, kita tahu di daerah mayoritas muslim hampir 100 meter, 200 meter itu ada musala masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.

Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana.

Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?

Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu ya. ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Ya, speaker di musala masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tetapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk syiar, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan tetap harus kita hargai.

Itu saja intinya. Jadi saya kira dukungan juga banyak atas ini karena alam bawah sadar kita pasti mengakui itu, kawan-kawan wartawan juga pasti merasakan itu bagaimana kalau suara itu tidak diatur pasti mengganggu. Truk itu kalau banyak di sekitar kita, kita diam di satu tempat, kemudian misalnya ada truk kiri kanan kita depan belakang kita mereka nyalakan mesin sama-sama pasti terganggu. Suara-suara yang tidak diatur itu pasti akan menjadi gangguan untuk kita. Itu ya. (sumber medanberita)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *