Korupsi Intensif Nakes, Mantan Kepala Puskesmas Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Intensif Nakes
Sidang kasus dugaan korupsi dana intensif tenaga kesehatan digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang, Kepualauan Riau

FORUM TANJUNGPINANG | Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut terdakwa dr Zailendra Permana, mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop selama tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (27/06/2022).

JPU Fajrian Yustiardi, Daniel dan Eka Waruwu menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

“Menuntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider,” kata Fajrian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 Selain pidana pokok, kata dia, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp357 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda dapat disita jaksa. Kemudian jika harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Barang bukti uang senilai Rp155 juta dirampas digunakan untuk uang pengganti,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Fajrian, masa hukuman yang telah dijalani terdakwa dipotong dengan putusan majelis hakim. Kemudian terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Mendengar tuntutan itu, Hakim Ketua Risbarita Simarangkir didampingi Hakim Anggota Syaiful Arif dan Albiferri memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan pada persidangan 4 Juli 2022 mendatang.

Pada persidangan sebelumnya, Fajrian Yustiardi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana insentif nakes Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

“Sesuai dakwaan pasal primier pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Fajrian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan.

Ia menjelaskan, perbuatan pelaku dengan modus melakukan mark up hari kerja nakes, sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban. Selain itu, para nakes yang masuk dalam usulan penerima insentif justru tidak mendapatkan haknya secara utuh.

“Dari perhitungan tim auditor, dari Rp836 juta. Yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp332 juta. Sisanya, Rp513 juta di-mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ucapnya.

Kejari Bintan telah menerima uang senilai Rp150 juta sebagai bentuk pengembalian dari kerugian negara berasal dari sejumlah nakes, termasuk dari terdakwa. (zas/dido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *