FORUM HAMPARAN PERAK | Dianggap terlalu berlebihan. Kalau memasuki kantor Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang harus memakai KK (kartu keluarga), Jumat (29/7/2022).
Ceritanya, karena ada suatu urusan, seorang warga Dusun 4 Desa Lama bernama Dedek mau menemui Kades Desa Lama Ahyat.
Sampai di dalam kantor, 2 perangkat desa bernama Ari dan Supri meminta Dedek agar menunjukkan KTP serta KK.
Namun entah mengapa saat KK dan KTP ditunjukkan, perangkat desa disebut-sebut bernama Supri dengan nada tinggi mengajak Dedek berkelahi.
Bukan itu saja, Supri bertubi-tubi memaki Dedek dengan perkataan anjxxx, baxx dan jeritan konxxx.
Kantor Desa Lama Pakai CCTV dan Fingerprint
Telah 5 tahun kantor Desa Lama memakai CCTV (close circuit television) dan Fingerprint.
Diketahui banyak warga Desa Lama merasa kesulitan apabila mengurus administrasi kependudukan karena diduga selalu berbelit-belit, selain itu juga memasuki ruang desa harus memakai akses data jari tangan dan harus melalui CCTV.
Upaya konfirmasi forumkeadilansumut dengan Kades Desa Lama Ahyat mengatakan tidak benar.
“Tidak benar masuk ke kantor desa pakai KK. Saya tau kalau mereka ada masalah pribadi. Yaitu persoalan pupuk. Tapi permasalahan sudah clear.(man)








