DAERAH  

CPO Tumpah di Laut Belawan, Pelaku Bisa Kena Saksi Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

215906e4 822c 44c5 a392 9612ab58d2b8
Pencemaran laut Belawan akibat tumpahan minyak CPO (crude palm oil) di Jalan Ujung Baru Pelabuhan Internasional Belawan terus memanas

FORUM MEDAN | Pencemaran laut Belawan akibat tumpahan minyak CPO (crude palm oil) di Jalan Ujung Baru Pelabuhan Internasional Belawan terus memanas, Sabtu (8/10/2022).

Diketahui tumpahan minyak CPO bewarna orange milik PT PPI tersebut terakhir menggenangi laut Belawan.

Abdul Rahman selaku Ketua HNSI Kota Medan mengatakan Kepolisian terkhusus Direskrimsus Poldasu harus turun dan memproses pelaku pembuangan limbah CPO ke laut Belawan.

“Pelaku pencemaran di laut adalah pidana. Kita minta agar Poldasu segera turun ke Belawan,” beber Abdul Rahman alias Atan kepada forumkeadilansumut.

Padahal lanjut Atan, sebelumnya HNSI Kota Medan bersama Lantamal I Belawan menjaga lingkungan laut dengan kegiatan pembersihan sampah di laut Belawan.

“HNSI Medan komitmen menjaga lingkungan laut Belawan dengan pembersihan sampah bersama Danlantamal I,” jelas Atan kembali.

Informasi disebut-sebut pihak otoritas pelabuhan (OP) Belawan dan PT Pelindo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab namun saling buang badan terkait pencemaran minyak CPO di laut Belawan.

Diduga Ribuan liter CPO mencemari air laut di Pelabuhan Belawan akibat tumpah dari kapal MT 02. Asean Pionerr di Dermaga 105 Pelabuhan Internasional Ujung Baru Belawan.

Berdasarkan peristiwa tumpahnya CPO di laut Belawan tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Jika perusahaan itu sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *