FORUM MEDAN | Puluhan tahun lahan seluas sekira 3,4 hektar, eks Kebun Binatang Medan (KBM) di Jalan Brigjen Katamso dikuasai Pemko Medan sejak 1968, bertameng Yayasan Kebun Binatang Medan.
Namun kini setelah di Ruislag kepada PT Gemilang Kreasi Utama (GKU), Alhi Waris H.T Ismail menuntut kembali haknya. Perjuangan dimulai sejak tahun 1989.
Alm HT Ismail yang beristerikan Almh Encik Daiyah memiliki 4 orang anak yaitu Almh Hj Tengku Rodiah, Alm Tengku Genjol, Alm Tengku Abdul Aziz dan Alm Tengku Syarifuddin.
Kuasa Ahli Waris, H.Tengku Zaidy dan Effendi Al Banjari bersama ahli waris lainnya saat ditemui, Senin (17/10), mengaku akan terus berupaya mendapatkan hak-nya kembali.
Ceritanya, sebelum di Ruislag, pada 2 Januari 1954, lahan milik Alm Tengku H Ismail (Ayah Alm Tengku Syarifuddin) itu disewakan kepada salah seorang warga turunan tiongha (cina). Dibagian atas dijadikan kebun sayur dan lahan bagian bawah dijadikan pabrik baterai.
Seiring berjalannya waktu dan terjadi revolusi. Kemudian banyak asset-asset warga asing turunan tiongha (cina) dinasionalisasi. Sedangkan posisi lahan Tengku Syarief dalam kondisi sewa oleh warga tionghua sehingga terdampak dinasionalisasi.
Selanjutnya tahun 1966, lahan dengan dua surat Grant Sultan No 134 dan No 135, diambil alih dari warga turunan tionghua oleh Alwi Sutan Sinaro, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Penerangan Kota Medan.
Seiring berjalan terus sampai tahun 1968, lokasi tersebut jadikan sebagai taman hiburan rakyat dengan didirikannya Yyayasan Kebun Binatang Medan.
“Padahal Alm Atok kami (HT Ismail) tidak pernah menyerahkan lahan itu kepada siapapun, apalagi meperjual-belikan,”tegas Tengku Zaidy.
Kemudian sekitar 1990 Kuasa Ahli Waris HT Ismail Alm Tengku Mahmuddin setelah mendapatkan data-data menyampaikan surat Kepada Pemko Medan untuk meminta hak mereka dikembalikan.
Lewat Kuasa Ahli Waris, Pemko Medan membalas surat dengan mengundang pihak terkait untuk datang guna menyelesaikan persoalan yang dianggap telah menjadi sengketa.
Pemanggilan itu dituruti Ahli Waris dangan membawa bukti-bukti yang ada, dan meng- Coppy surat-surat yang ada sebagai data Ahli Waris termasuk membawa yang aslinya.
Seperti surat Grant Sultan No 134 yang asli serta surat sewa menyewa dengan warga turunan tionghua dan sejumlah surat lainnya.
Namun sebelum surat-surat tersebut dibawa ke Pemko Medan, Kuasa Ahli Waris bersama dengan Ahli Waris sudah meng-coppykan surat-surat tersebut serta melegeskannya di Penganilan Negeri Medan dan Kantor Pos dan Giro Medan.
Hal tersebut dilakukan agar menghindari hal-hal tak diinginkan. Dugaan para ahli waris benar. Sekitar tahun 1993 bukti-bukti asli itu dibawa para Kuasa Ahli waris ke Pemko Medan masa itu Walikota Medan H Bachtiar Jafar (Alm).
Dibawanya surat-surat tersebut awalnya untuk dipelajari sebagaimana yang dijanjikan Walikota Medan. Ternyata bukannya dipelajari akan tetapi surat-surat yang asli itu diambil dari tangan T Effendi KR oleh H Bachtiar Jafar.
Kuasa Ahli Waris HT Ismail saat ini berada ditangan Tengku Zaidy (Jack) dan Effendi Al Banjari yang terus melanjutkan perjuangannya untuk mengambil hak sebagaimana yang telah dirintis para pendahulunya.
Perjuangan mereka saat ini telah mendirikan plank-plank dan juga telah menyurati instansi terkait agar tidak mengeluarkan IMB dan memblokir sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dalam melaksnakan pembangunan diareal eks KBM tersebut.







