FORUM MEDAN | Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan seolah tak berlaku di SMAN 16 Medan. Nyatanya, orangtua siswa tak mampu lagi-lagi menjerit mengatasi beban biaya sekolah anaknya di sarana Satuan Pendidikan Negeri itu.
Idris (49) warga Lingkungan 9 Kel.Terjun Medan Marelan, Selasa (18/10/2022) malam mengaku, menjerit dan kesulitan memenuhi biaya pendidikanan anak perempuannya berinisial SNH yang bersekolah di Kelas X 10 SMAN 16 Medan.
Bagaimana tidak, pria yang bekerja mocok mocok yang tercatat juga sebagai Nazir di Musholla Al Hidayah di dekat rumahnya ini harus terbebani uang sekolah Rp. 150 ribu perbulan sejak anaknya masuk sekolah negeri ini sejak Bulan Juli lalu. Padahal keluarga mereka adalah keluarga berekonomi tidak mampu dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, lanjut Idris, putrinya SNH terdaftar dalam program pemerintah di Kartu Indonesia Pintar (KIP) No.T9BC2R atasnama anaknya sejak bersekolah di SMP Negeri 20 Medan serta dalam proses masuk ke SMAN 16 Medan telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan Lurah Terjun.

“Tak tahu lagi mau bagaimana. Kami keluarga tak mampu, ada bukti PKH. Anak saya tercatat dalam KIP dan ada surat tak mampu. Tapi bukannya peduli, kami masih saya dibebani bayar berbagai tagihan di sekolah sejak mulai masuk sekolah bulan Juli 2022 lalu,” katanya.
Kepada wartawan, Idris menyampaikan keluhannya atas pungutan uang seragam, uang buku dan uang SPP Rp.150 ribu perbulan. Hingga dia amat berat menanggung berbagai biaya pendidikan putrinya itu sembari mengharapkan pemerintah menggratiskan segala kutipan pendidikan pada anaknya.
“Saya berharap bantuan pemerintah dalam menghadapi biaya sekolah anak saya ini. Karena di sekolah ini (SMAN 16 Medan,red) kalau tak bayar uang sekolah maka tak boleh ikut ujian,” keluhnya.
Kepala SMAN 16 Medan melalui Humas Rusdi Muhlizar dihubungi wartawan, Rabu (19/10/2022) menjabarkan, terkait masalah uang sekolah dan kutipan sudah diselesaikan di dinas tingkat satu.
Dia menganjurkan, apabila masalah orangtua siswi SMAN 16 Medan tak mampu ajukan saja surat permohonan disampaikan ke sekolah dan apabila ada, akan dilayani. “Kalau orangtua siswa tak mampu ajukan aja permohonan. Jika ada permohonan tak mungkin kami tidak melayani nya pak,” katanya.