Disinggung adanya program pemerintah bagi warga tak mampu yang diterima orang tua dan siswi ii yakni PKH dan KIP, Rusdi Muhlizar mengaku tidak mengetahui karena manajemen SMAN 16 Medan tidak meminta itu ke orang tua dan siswa-siswi. “Masalah itu kita enggak tahu pak, Karena enggak ada pihak sekolah meminta itu (PKH dan KIP,red),” dalihnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Dr H Asren Nasution, MA dihubungi, Kamis (20/10/2022) mengaku sedang acara. “Sedang ada acara, mohon dia WA saja terima kasih,” tulisnya di laman Whats App menjawab wartawan.
Namun Sekretaris Disdik Sumut Drs Murdianto MPd kepada wartawan di ruang kerjanya menjabarkan kutipan di sekolah diperkenankan sebagaimana PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
“Pihak Komite tidak diperbolehkan melakukan kutipan. Yang diperbolehkan adalah pihak Sekolah. Namun, dilakukan secara mekanisme yang diatur pula. Seperti, memberitahukan kepada orang tua siswa-siswi,” bebernya.
Namun ada kejanggalan statemen Murdianto yang mengatakan pada PP No.48 tahun 2008 tidak memandang miskin atau kaya dalam Pendanaan Pendidikan. “Disitu (PP No.48/2008, red) tidak ada kalimat gratis atau menggratiskan. Tidak memandang miskin atau kaya,” ujarnya yang dinilai kontroversi karena dalam Pasal 52 huruf e PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan disebutkan ‘tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis’.

“Perlu diketahui, kalau memang ada seorang siswa-siswi miskin atau tidak mampu, seharusnya ada pemberitahuan dari pihak keluarga siswa-siswi. Seperti adanya surat keterangan tidak mampu. Apa sudah diberikan pihak keluarga kepada sekolah,” tanya Murdianto.
Saat wartawan mengkonfirmasi kembali atas aturan Pasal 52 huruf e PP No. 48 Tahun 2008, Murdianto mengalihkan jawaban dengan mengatakan, jangan aneh-aneh sembari menegaskan, kalau ada masalah di sekolah untuk menemui dirinya.
“Jangan yang aneh aneh. Kalau ada masalah disekolah, temui saja saya. Tidak usah ke Kadis langsung. Bila perlu kita telepon kepala sekolahnya,” jawabnya.
Data diterima media, Idris adalah orangtua dari SNH siswi kelas X 10 SMAN 16 Medan telah membayar uang sekolah senilai Rp. 150.000 perbulannya. Siswi itu juga diwajibkan membayar uang seragam dan uang buku LKS. Data didapat, SNH tercatat dalam Kartu Indonesia Pintar No.T9BC2R dan orangtuanya tercatat dalam PKH No.6013-0167-8834-2267.
Dalam lembaran PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan di pasal 52 huruf e memang secara tegas disebutkan : ‘tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis’.
Kejadian di SMAN 16 Medan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, orangtua siswi berisinial AA juga menyampaikan keberatannya. Akhirnya uang yang dibayar AA dikembalikan pihak sekolah kepadanya.
Sebelumnya, Kadisdik Sumut Dr H Asren Nasution MA membuat surat edaran, Kamis (26/9/2022) tentang Ketentuan Pungutan Pendanaan Pendidikan.
Surat edaran itu menyebutkan aturan-aturan yang menjadi tolak ukur tentang Pungutan Pendidikan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No.82954 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA, SMK dan SLB.
Surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Cabang dan Kepala Sekolah yang turut ditembuskan ke Gubsu, Sekda Provsu, Inspektorat Provsu dan Ombudsman Perwakilan Sumut. (zas)







