DAERAH  

Empat Tersangka Pencurian Besi H Beam Aset PKS Sawit Seberang PTPN 2 Tanjung Morawa Tidak Dipidana

d45d6dc2 b0b6 4a92 80e0 99554c8cdef0

FORUM SAWIT SEBERANG | Empat orang tersangka pencuri besi H Beam di pabrik kelapa sawit (PKS) Sawit Seberang PTPN2 Tanjung Morawa tidak dipidana. Pekerja dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu, dipulangkan ke kediamannya tanpa dilakukan penahanan oleh pihak perusahaan.

Hal itu disampaikan Maskep PKS Sawit Seberang Darlan Sembiring, Juma’at (2/12/2022) siang. “Rencananya, akan ada sanksi tegas dari perusahaan yang ada dalam PKB PTPN2 kepada empat tersangka,” ungkap Darlan melalui pesan WhatsAppnya.

Hanya di-PHK

Kepada para tersangka, kata Darlan, dipulangkan dan terus diperiksa oleh tim SPI Kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa. Untuk sementara ini, akan dilakukan PHK terhadap para tersangka.

Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, sudah sesuai prosedur dalam perjanjian kerja sama. “Sudah sesuai prosedur PKB, dan sudah berat bagi pekerja itu bang,” kata Darlan yang enggan memberikan inisial ke empat tersangka tersebut.

Diinformasikan, karyawan PKS Sawit Seberang diduga menggelapkan aset PTPN II. Bob dan rekannya disebut – sebut berulang kali mencuri besi H dari dalam PKS itu. Dengan menggunakan mobil sedan BK 14** GN, mereka leluasa mengeluarkan material konstruksi itu.

Seperti yang disampaikan nara sumber, Selasa (29/11/2022) siang, Bob dan rekannya diduaga sudah beberapa kali menjual besi itu. Komplotan tersebut menjualnya ke gudang penampungan barang bekas di sekitar kawasan pabrik.

Tidak dipenjara

“Siang ini mereka (Bob Cs) mengeluarkan besi H dengan menggunakan mobil sedan milik Bob. Hampir tiap hari mereka gelapkan besi itu dari belakang pabrik,” kata nara sumber sembari meminta hak tolaknya.

Komplotan tersangka pencuri itu, merupakan pekerja di bengkel umum PKS tersebut. Mobil sedan yang disinyalir membawa besi H itu, kerap keluar masuk dari gerbang satpam tanpa adanya pemeriksaan.

Maskep PKS SWS Darlan Sembiring menerangkan, aset PKS SWS tidak dibenarkan dikeluarkan dari pabrik, tanpa dokumen. “Terima kasih informasinya. Kami akan segera selidiki. Kami sudah kantongi namanya, dan akan tangkap pelakunya,” tegasnya.

Namun disayangkan, sanksi pidana sepertinya tak menyentuh tersangka pencuri aset PTPN2 Tanjung Morawa itu. Mereka hanya akan di PHK tanpa menjalani proses hukum. Tidak seperti pencuri buah atau brondolan sawit partai kecil, yang langsung dijebloskan ke dalam penjara. (Ahmad)