FORUM MEDAN | Diduga adanya dongkrak-mendongkrak presentase dukungan warga saat pemilihan Kepala Lingkungan 1, 2, 7, dan 10 Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan menuai persoalan. Semua warga meminta pemilihan Kepling diulang kembali.
Dalam hal tersebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Kota Medan Budianto SH menyurati Wali Kota Medan dan meminta DPRD Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Saya menyurati Wali Kota Medan dan meminta DPRD Medan supaya melakukan rapat dengar pendapat agar kisruhnya persoalan pengangkatan Kepling 2 bakal diulang kembali,” ucap Budi Yanto, SH kepada wartawan, Jumat, (27/1/2023) di kantor DPC LSM GEMPUR Kota Medan Jalan Bilal Medan.
Lanjut Budi, jika pelanggaran Peraturan Wali Kota Medan No. 21 tahun 2021 yang diduga dilakukan secara terang-terangan oleh Lurah Tanah Enam Ratus serta Camat Kecamatan Medan Marelan tentu saja menjadi preseden buruk dan mencoreng nama baik Wali Kota Medan.
“Jelas Perwal yang telah digodok secara matang oleh Wali Kota Medan bisa seenaknya dilanggar dan tidak menjadi acuan pada saat pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Marelan,” jelas Budi Yanto SH.
Menurut Budi, Lurah Tanah Enam Ratus dan Camat Medan Marelan telah membangkang dengan Perintah Wali Kota Medan dan tentu saja sangat membahayakan posisi Wali Kota Medan.
“Jika saja tidak ditindak tegas maka bisa jadi kecamatan yang lain pun akan melakukan hal yang sama pula,” beber aktifis Kota Medan ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tiga orang calon Kepling 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus mendaftarkan diri menjadi calon Kepling 2 berjalan sesuai dengan aturan.
Dan sampai masa pendaftaran ada 3 orang yang mendaftarkan diri, setelah seleksi berkas satu calon Kepling 2 Romadona Fitra digugurkan tanpa alasan yang jelas.
Calon Kepling Masdi mengaku lulus dengan persentase suara 32.2 persen sedangkan Muhammad Riski 13.2 persen, sehingga Muhammad Riski otomatis gugur karena tidak sesuai Perwal yang harus didukung masyarakat minimal 30 persen suara masyarakat.
Akan tetapi secara tak terduga Muhammad Riski tiba-tiba saja yang dilantik di Kecamatan Medan Marelan.
Tentu saja hal ini menjadi tanda besar bagi seluruh warga yang berada di lingkungan 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus.
Aksi damai puluhan warga pendukung Kepling 2 Romadona Fitra yang langsung menanyakan persoalan pengangkatan Kepling 2 kepada Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan serta Lurah Tanah Enam Ratus Ari serta Serlur Tanah Enam Ratus M Zaini.
Selanjutnya, Masdi bersama warga yang mendukung Romadona Fitra meminta kepada Wali Kota dan DPRD Kota Medan agar dilakukan RDP sehingga masyarakat mendapatkan keadilan,” kata mereka.(man)







