DAERAH  

Ketua FORWAKA Kota Tebing Tinggi Dukung Sikap PWI Pusat Terkait Polemik Pernyataan Hotman Paris

9fbd43fe 6375 406a 8217 9f459f7a2a7d

Forum Tebing TInggi | Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kota Tebing Tunggu, Hendra Syahputera, menyatakan dukungannya terhadap sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Hendra menegaskan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap wajib menghormati profesi pers.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Hendra, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, FORWAKA tidak mempersoalkan hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut harus tetap disampaikan dengan menjunjung etika dan tidak mengarah pada intimidasi ataupun pelecehan terhadap profesi wartawan.

Hendra juga mengapresiasi langkah Hotman Paris Hutapea yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hubungan antara narasumber dan wartawan tetap dilandasi sikap saling menghormati.

“Permintaan maaf merupakan langkah yang baik. Ke depan, kami berharap seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi,” ujarnya.

Hendra menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum. Oleh sebab itu, kedua profesi harus membangun komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

FORWAKA, lanjut Hendra, juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Polemik ini hendaknya menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Pers yang merdeka hanya dapat terwujud apabila wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun,” tutupnya..( MET )