DAERAH  

Keluarga Terpidana Adelin Lis Berharap Adanya Perlindungan Hukum

f35c1709 4a4d 4443 b3f2 c77113c00d51

FORUM MEDAN | Keluarga Adelin Lis,67, mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang kini menjadi terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di KabupatenĀ  Mandailing Natal, berharap keadilan agar ditegakkan seadil-adilnya sesuai fakta hukum dari pemerintah.

“Saya atas nama keluarga berharap adanya keadilan secara hukum terhadap Ayah saya yang selama iniĀ  selalu dituduh telah melakukan hal-hal negatifĀ  seperti korupsi danĀ  lain-lain,” kata Kendrik Ali, putera kandungĀ  Adelin Lis di Medan, Jumat (14/7/2023) kemarin.

Dikatakan dalam konferensi pers yang turut dihadiri pamannya Adenan Lis yang juga Komisaris PT Keang Nam, Washington Pane (Direktur Produksi/Perencanaan), juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan benar.

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis dihukum 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Selain itu,Ā  Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119 miliar lebih dan 2.938.556,24 dolar AS.

Pihaknya berharap dan meyakini bahwa suatu saat nanti keadilan akan berpihak kepada Adelin Lis, sebab menurutnya sang ayah sama sekali tidak pernah terlibat bahkan sama sekali tidak tahu tentang pengelolaan hutan.

“Ayah Saya bukan Raja Illegal Loging sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Bahkan kehutan pun beliauĀ  tidak pernah,” ucapnya serius.

Di era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, kata Yendri Ali keluarga besarnya berharap keadilan itu masih ada.

Sementara Adenan Lis yang juga kakak kandung Adelin Lis juga memaparkan kronologis hukum yang pernah menjerat PT Keang Nam, dimana pada tahun 2006, Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara mendadak memasuki areal HPH PT Keang Nam Development Indonesia untuk melakukan operasi/ pemeriksaan tanpa pengetahuan pihak perusahaan maupun Dinas Kehutanan Sumut.

Petugas ketika itu menggunakan peralatan dan persenjataan lengkap serta melakukan introgasi kepada karyawan sehingga menimbulkan ketakutan dan kepanikan.

Perusahaan Keang Nam Indonesia dituduh melakukan “ilegal Loging” karena menurutĀ  pihak penyidik, perusahaan telah melakukan penebangan di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) namun masih berada di arealĀ  Izin HPH/IUPHHK serta menetapkan DireksiĀ  PT Keangnam sebagai tersangka.

Pada saat itu. Adelin Lis beserta keluarga sedang berada di luar negeriĀ  untuk liburan sekaligus berobat, namun tanpa ada prosedur pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi aparat langsung menetapkannya sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ditahun 2006 tersebut ia di bawa petugas saat ingin memperpanjang pasport ketika sedang berada di Beijing, serta langsung menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Adnan Lis yang pernah menjabat Komisaris PT Keang Nam menyebutkan, dalam perkara ilegal loging yang dituduhkan kepada PT Keang Nam, semua organ perseroan sudah diperiksa dalam perkara yang sama, seperti terhadap Manager Camp di lapangan namun mendapat putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran sanksi administrasi.

“Begitu juga terhadap saya selaku komisaris Utama yang juga bolak balik di periksa dalam perkara yang sama. Namun akhirnya SP3 dari Poldasu,” tambahnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Washington Pane selaku Direktur Produksi yang mungkin paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

“Ketika itu saya juga menjalani pemeriksaan bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Namun akhirnya mendapat putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena dianggap bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran administrasi saja,” ucapnya.

Sehingga sebutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Adelin Lis menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan tidak adil.

Karena untuk satuĀ  perkara yang sama ternyata beberapa pihak yang menjalani pemeriksaan mendapat putusan bebas, SP3 bahkan ada yang tidak sampai ke penyidikan. Tetapi, sebutnya mengapa Adelin Lis sendiri yang diputus bersalah pada tingkat kasus jaksa penuntut umum.

“Padahal kan perkara yang dipermasalahkan pihak Kepolisian adalah adanya penebangan di luar blok tebangan RKT yang disahkan tetapi masih di dalam areal HPH, yang seharusnya hanya dikenakan sebagai pelanggaran dan sanksi administrasi dan tidak ada pidananya,” kata mantan anggota DPRD Sumut ini.

Sebagaimana dipaparkan , pada 2021 Adelin Lis kembali ke tanah air dan hingga saat ini menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta.

“Saat ini Adelin Lis dan keluarga sangat bermohon adanya perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan melalui penegakan hukum yang seadil-adilnya. Ia ingin meluruskan dan menyelesaikan kembali kasusnya tersebut,” pungkas Washington mengakhiri. (kesuma)