Hanan juga bercerita tentang masa lalu pemerintahan. Menurutnya, pada masa lalu Pemerintah Kota (Pemko) belum memiliki kewenangan untuk merencanakan sendiri. Sebaliknya, Pemko hanya menerima dokumen anggaran dari pusat, yang kemudian direncanakan dan disampaikan kepada Pemko untuk dilaksanakan sesuai dengan program dari pusat.
Maka dari itu, kata Pj Walikota A Hanan, dengan kewenangan perencanaan yang diberikan, diharapkan direncanakan sebaik-baiknya. Seluruh pembangunan Kota Lhokseumawe ke depannya harus yang berorientasi untuk menyentuh hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Reza Mahnur, S.STP, M. Kesos mengatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RKPK Kota Lhokseumawe tahun 2025, yang saat ini berada dalam fase penyusunan rancangan awal.
Ia meminta masukan dan saran dari setiap stakeholder untuk kesempurnaan perencanaan pembangunan Kota Lhokseumawe tahun 2025 mendatang.
“Rancangan awal RKPK melalui forum konsultasi publik ini dibuka guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dari setiap pemangku kepentingan yang hadir disini,” tutup Reza. (advertorial/s4y)







