FORUM MEDAN | Tim Pemenangan Bakal Calon Walikota Medan Abdul Hafiz Harahap, menyesalkan pihak panitia penjaringan Pilkada DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan yang menolak pengembalian berkas formulir pendaftaran untuk pencalonan walikota dengan dalih telah melewati batas waktu. Padahal, saat dilakukan pengembalian formulir, waktunya ditengarai belum berakhir.
“Kami sangat menyesalkan hal ini terjadi. Sungguh tidak disangka bisa begini. Formulir pendaftaran bakal calon Walikota Medan yang kami kembalikan kepada panitia penjaringan DPD PAN Kota Medan, ditolak dengan dalih melewati batas waktu. Padahal saat itu menurut kami belum habis batas waktunya,” tutur Sekretaris Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) Kota Medan, Kiki Trisna, Minggu (5/5/2024).
PD GPA Medan menilai penolakan itu disinyalir bernuansa tendensius. Untuk itu, GPA Medan berencana mengadukan hal tersebut ke Ketua DPD PAN Kota Medan, DPW PAN Sumatera Utara dan DPP PAN di Jakarta. “Kita akan mengadukan hal ini. Tujuannya agar citra baik PAN tetap terjaga dan semakin dicintai rakyat,” ucapnya.
Secara pribadi dan organisatoris, Kiki Trisna mengaku sangat menyayangkan sikap panitia penjaringan Pilkada DPD PAN Kota Medan yang diduga menghalangi Abdul Hafiz Harahap untuk ikut berlabuh bersama PAN dalam kontestasi Pilkada Medan mendatang. Padahal, sosok Abdul Hafiz Harahap selama ini dikenal sebagai tokoh agama kharismatik sekaligus Ketua PD Al-Washliyah Kota Medan yang diyakini memiliki massa pendukung yang jumlahnya sangat siginifikan di Medan dan sekitarnya.
“Penolakan ini bisa menjadi catatan bagi 1,1 juta kader dan warga Washliyah yang berada di Medan. Sungguh (penolakan pengembalian formulir) itu sangat disesalkan,” tukasnya. (zas)







