FORUM Tebing Tinggi | Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RS (22), warga Kelurahan Tambangan Hulu, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Medan, tepatnya di Jalan HM Yamin/Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis malam (28/5/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di depan sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.848.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026), mengatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial T. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait,” kata AKP Jimmy.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(MET)







