Eksepsi Ditolak, Sidang Vidiotron Rp 3,6 Miliar Direktur CV Putra Mega Mas Dilanjut

IMG 20210712 WA0276

FORUM MEDAN | Perkara korupsi Vidiotron Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sebesar Rp3.168.120.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan sidangnya dilanjutkan. Majelis hakim tolak Eksepsi terdakwa, Senin (12/07/2021).

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa masuk pada pokok perkara sehingga harus ditolak. Selain itu majelis hakim memerintahkan JPU yang hadir secara virtual agar sidang berikutnya membawa saksi – saksi kedepan persidangan.

Djohan yakni Direktur CV Putra Mega Mas warga Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang berlangsung di Tahun 2014 sebesar Rp3.168.120.000,- dimana dana tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013.

Kemudian penyidik melakukan penulusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014 diketahui 6 (enam) unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.676.483,-.(Apri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *