Korban KDRT Jadi Terdakwa: Kisah Sherly Berjuang Melawan Luka dan Ketidakadilan di Ruang Sidang

Sherly Korban KDRT
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sherly (kanan atas) yang berbalik menjadi terdakwa bersama tim kuasa hukumnya (kiri atas), saat berjuang mencari keadilan di ruang sidang PN Lubuk Pakam. (foto:forumkeadilansumut.com)

FORUM DELISERDANG | Di sebuah ruang sidang sederhana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa pagi itu (7/4/2026), Sherly duduk dengan kedua tangan terlipat. Wajahnya tenang, namun matanya menyimpan cerita panjang—tentang luka, ketakutan, dan harapan yang belum juga menemukan keadilan.

Perempuan berusia 38 tahun itu bukan datang sebagai pelapor. Ia duduk di kursi terdakwa. Padahal, ibu tiga anak yang tinggal di Pasar VII Tembung ini adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sidang perkara yang menjerat Sherly seharusnya menjadi titik awal pembuktian. Agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum telah disiapkan. Para saksi bahkan sudah hadir di ruang sidang. Namun, harapan itu kembali tertunda. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena tugas lain. Sidang ditunda hingga 14 April 2026.

Bagi Sherly, penundaan itu bukan sekadar perubahan jadwal. Itu berarti satu minggu lagi menunggu—di antara ketidakpastian dan tekanan sebagai seorang terdakwa.

Di luar ruang sidang, Sherly hanya bisa menunduk. Sorot matanya kosong sesaat, seolah mengulang memori penganiayaan tragis yang dialaminya. Pikirannya menerawang. Bathinnya berkecamuk. Ia tak menyangka dijadikan pesakitan oleh Roland, pria bertubuh besar yang dulu pernah bertahun-tahun menjadi suaminya.

Kisah Sherly bermula dari konflik rumah tangga dengan mantan suaminya, yang kini menjadi pelapor dalam perkara ini. Pelaporan itu diduga tidak berbanding lurus dengan fakta sebenarnya. Padahal, sekitar April 2024 silam, Sherly disebut mengalami kekerasan fisik.

Sherly mengaku sempat dicekik, didorong jatuh hingga kakinya terbentur tangga. Bahkan, sempat disekap. Tubuhnya lebam. Ia harus mendapatkan perawatan medis. Kakaknya, Yanty, yang datang menolong pun ikut menjadi korban hingga beberapa hari menjalani perawatan medis di rumah sakit.

3
Tim kuasa hukum Sherly ibu tiga anak korban KDRT yang berbalik menjadi terdakwa. (foto:forumkeadilansumut.com).

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, perjalanan hukum justru membawa Sherly ke posisi yang berbalik: ia didakwa melakukan kekerasan terhadap suaminya. Sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat.

Tim kuasa hukum Sherly, yang dipimpin Jonson David Sibarani SH MH, menilai ada kejanggalan besar dalam perkara ini. Mereka meyakini bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan korban. “Kalau dilihat dari kronologi, dia ini sebenarnya korban,” tegas Jonson didampingi rekannya, Togar Lubis SH MH dan Sudirman SH.

Ia bahkan mempertanyakan logika hukum dalam kasus tersebut. Bagaimana mungkin seorang perempuan dengan postur tubuh kecil dituduh menganiaya suaminya, sementara dugaan kekerasan terhadap dirinya justru tidak berlanjut secara hukum?

Tim kuasa hukum juga menyinggung dugaan adanya “permainan” dalam proses hukum. Mereka menilai perkara ini seharusnya tidak sampai ke tahap penyidikan, apalagi penetapan terdakwa.

Sorotan pun meluas. Tidak hanya pada kasus Sherly, tetapi juga pada kondisi penegakan hukum secara umum.

Permintaan diajukan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk ikut mengawasi jalannya persidangan. Harapannya sederhana: keadilan yang objektif.

“Kita mohon ke depan majelis hakim profesional menjalankan persidangan. Ini perlu jadi perhatian,” tutur Jonson Sibarani.

Menurut Jonson, perkara yang menjerat klien mereka tidak semata-mata dilihat dari konteks KDRT-nya saja. Tapi dilihat dari potensi pola ‘permainan hukum’ yang terjadi.

e242fd2e 37e0 40f7 b7ac 11c195eb5610
Sidang korban KDRT berbalik menjadi terdakwa ditunda karena ketua majelis hakim ada tugas lain. (foto:forumkeadilansumut.com)

Mengikuti pemberitaan di media massa mengenai perilaku oknum aparat penegak hukum (APH), sambungnya, Sumatera Utara (Sumut) ini sedang tidak baik-baik saja.

“Penegakan hukum di Sumut saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sudah berapa aparat di kejaksaan maupun di kepolisian belakangan ini disorot? Kita menduga kuat dalam perkara Sherly, itu terjadi. Ada ‘permainan’ oknum para aktor hukum. Sehingga perkara yang tidak layak ditingkatkan ke penyidikan tapi akhirnya naik. Bahkan dia (Sherly) dijadikan terdakwa,” katanya.

“Dia (Sherly) ini sebenarnya korban (KDRT) kalau kita lihat dari kronologi yang ada. Masa’ seorang perempuan sekecil ini (Sherly) menganiaya suami? Sementara suami (Roland) yang sebelumnya dilaporkan menganiaya (KDRT) malah bebas dari jeratan hukum. Kita menduga ada ‘permainan luar biasa dalam perkara ini,” ujar Jonson.

Ia pun tak menyangka permohonan prapid (Roland) dikabulkan di PN Medan. “Tetapi kalau kita jujur, harusnya Polda Sumut memproses ulang, menyempurnakan. Bukan malah meng-SP3-kan (menghentikan penyidikan),” tegasnya.

Hal senada disampaikan Togar Lubis SH MH. Ia menilai penanganan perkara dugaan KDRT yang menjerat Sherly sarat kejanggalan. Advokat yang kerap menangani perkara anak serta KDRT ini mengaku heran dengan konstruksi kasus tersebut. Ia menyebut, berdasarkan pengalamannya, perkara seperti yang dialami Sherly tidak lazim.

“Perkara PKDRT dan anak itu dunia saya. Bahkan tesis saya tentang itu. Ini aneh. Kalau kita lihat postur tubuh, ini kecil. Tidak mungkin (melakukan KDRT),” ujar Togar sembari menyinggung kondisi fisik kliennya.

Meski demikian, ia menegaskan tim penasihat hukum telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dalam menghadapi proses persidangan ke depan. Namun, strategi tersebut belum dapat diungkapkan secara rinci kepada publik.

Lebih lanjut, Togar juga meminta perhatian dari KY dan Bawas MA untuk mengawal jalannya persidangan agar tetap objektif. “Kepada KY dan Bawas MA, kami minta agar objektif saja terhadap jalannya persidangan. Jangan ada ‘masuk angin’ dalam perkara ini. Kita hanya ingin keadilan itu benar-benar bisa diperoleh,” tegasnya.

2
Sidang korban KDRT berbalik menjadi terdakwa ditunda karena ketua majelis hakim ada tugas lain. (foto:forumkeadilansumut.com)

Menurutnya, berdasarkan analisa tim kuasa hukum, Sherly tidak layak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara jujur dan adil. “Analisa kami, klien kami ini tidak pantas dijadikan tersangka, apalagi terdakwa. Harapan kami persidangan berjalan objektif, jujur, dan adil,” pungkas Togar.

Sementara, di tengah polemik hukum yang kompleks, suara Sherly terdengar sangat lirih, namun jelas. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan satu harapan: “Saya hanya berharap majelis hakim bisa memutuskan dengan hati nurani… bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, bukan sebaliknya.”

Kalimat itu singkat. Tapi mengandung beban yang berat. Beban sebagai perempuan. Sebagai ibu dari tiga anak. Dan sebagai seseorang yang menjadi korban—namun harus membela diri sebagai terdakwa.

Bagi banyak orang, ini mungkin hanya satu dari sekian banyak perkara di pengadilan. Namun bagi Sherly, ini adalah pertaruhan besar: antara stigma dan keadilan, antara label pelaku dan pengakuan sebagai korban.

Di ruang sidang nanti, bukan hanya fakta hukum yang akan diuji. Tetapi juga—apakah keadilan masih memiliki ruang untuk mendengar suara seorang perempuan yang selama ini merasa tak didengar. (red/zas)