Kasus Kejahatan Terhadap Afrina Siahaan Masuk Tahap Pemeriksaan

367693bd e1d9 4518 a3d8 5ac1235f1e57
Terlihat Afrina Siahaan bersama kuasa hukumnya saat melapor adanya dugaan tindak kejahatan terhadap dirinya di Mapoldasu, Selasa (8/10/2024). (Poto : kesuma)

FORUM MEDAN | Polda Sumut menindaklanjuti laporan Afrina Siahaan yang menjadi korban tindak pidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1325/IX/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara tanggal 26 September 2024 itu, kini masuk tahap pemeriksaan.

Saat ini, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dugaan tindakan pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 A.

Pada tahap pemeriksaan, Afrina Siahaan selaku korban dugaan tindak kejahatan Informasi Transaksi Elektronik tampak memberikan keterangan kepada pemeriksa di Mapoldasu, Selasa (8/10/2024) sore.

Afrina diminta menceritakan kronologis dari awal yang mana, pada awalnya pelapor dan terlapor memang sudah memiliki hubungan pertemanan yang baik dalam jangka waktu kurang lebih 1,5 tahun.

Namun seiring berjalannya waktu, pelapor sudah merasa tidak nyaman lagi berteman dengan Rahmayadi dikarenakan tindak tanduk seperti tak seorang teman.

Untuk itulah, Afrina melakukan jaga jarak dengan si terlapor, tapi dengan tindakan pelapor melakukan jaga jarak, membuat terlapor (Rahmayadi-red) tidak terima dan ingin mengancam nama baik pelapor dengan membuat postingan poto atau gambar pelapor di media sosial Tiktok yaitu, salah satu akun bernama @yadhie_kavestany (terlapor).

Setelah mengetahui adanya ancaman, maka Afrina melihat akun tersebut yang mengunggah atau memposting foto/gambar pelapor dengan kata-kata “wanita yang pernah telanjang didepan mataku saja bisa pergi lantas wanita seperti apa lagi yang harus aku percaya” yang diduga telah mencermarkan nama baik dirinya.

Untuk itulah kuasa hukum Afrina Siahaan usai diperiksa, langsung angkat bicara dengan mengatakan, ada dugaan perlakuan terlapor ini sudah lebih dari 1 kali dengan orang yang berbeda-beda, sehingga sangat menggangu kehidupan Afrina itu sendiri.

Maka dalam hal ini, Afrina Siahaan yang sangat kecewa dan bersedih atas kejadian ini, telah memilih domisili hukum dengan memberi kuasa penuh kepada G Sirait, S.H, M.H.CPM, CRA, Ganda Tambunan, S.H, CPM, Andrie Gusti Ari Sarjono, S.H, M.H, CPM, CRA dan Samuel Abdreas Sitompul, S.H, CPM serta Wanda Syaryendri Pasaribu S.H di bawah naungan bendera GWS Law Office.

“Kami selaku kuasa hukum Afrina, takkan membiarkan klein kami terus diteror, sehingga bisa terganggu kejiwaannya. Untuk itulah kita terus mengikuti kasus ini yang mana akan dilanjutkan pada, Jumat (11/10/2024) lusa,” kata Wanda serius.

Menurutnya, pihaknya harus segera menyelesaikan kasus ini yang bekerja dengan pihak kepolisian agar terlapor atas nama Rahmayadi segera ditangkap. (kesuma)