Selanjutnya, Faisal Mahrawa, selaku Akademisi USU yang juga Direktur Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia, menimpali bahwa memang selama ini seringkali pemberitaan di media terkait dengan kepemiluan itu lebih banyak nuansa positif untuk visi misi pasangan calon tetapi secara edukasi kepada pemilih atau calon pemilih itu masih kurang artinya banyak hal yang perlu kita catat untuk menjadi komitmen di kemudian hari terkait dengan bagaimana sesungguhnya pemberitaan edukatif itu yang kita harapkan.
“Melihat bagaimana bentuk bentuk kerawanan yang akan kita hadapi dan ternyata salah satu mengapa indexs kerawanan pemilu itu gradasinya bisa rendah, sedang atau tinggi itu tergantung juga berdasarkan kontribusi pemberitaan melalui media, bagaimana nanti pemberitaan media itu bisa saja mengandung hoax dan ujaran kebencian, kemudian itulah yang di publikasi oleh calon pemilih, kemudian di like, share dan seterusnya itu, sehingga menjadi perbincangan di tengah tengah kita padahal sumber beritanya masih perlu dipertanyakan,” pungkasnya.
Beberapa waktu yang lalu, ujarnya, bawaslu sudah mempublikasi indeks kerawanan pemilu yang menurut saya penting juga diresonansikan ketengah tengah masyarakat karena itulah yang menjadi dasar kita untuk melakukan pencegahan apalagi kerja kerja ligitasi agar potensi kerawanan itu tidak menjadi realita, apa yang disebut dengan definisi dari kerawanan. Jadi kerawanan pemilihan itu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat jalannya pemilihan yang demokratis.
Oleh bawaslu melalui indeks kerawanan pemilu itu yang dijadikan dimensi itu adalah pertama, dimensi sosial politik, kemudian ada beberapa tahapan, utamanya itu adalah tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
“Jadi kalau kita lihat secara umum secara general potensi kerawanan pemilu dan pemilihan itu ada beberapa perlu saya sebutkan pertama misalnya mobilisasi dan politisasi demokrasi, jadi bagaimana apa lagi fungsi asn itu sering kali digiring atau bahkan di mobilisasi untuk mendukung calon atau pasangan calon tertentu biasanya mobilisasi asn itu terjadi ketika salah satu pasangan calon itu adalah dari petahana atau incamben dan mudah mudahan di provinsi Sumatera Utara mobilisasi asn itu tidak terjadi meskipun jamak kita dengar asn itu sering kali di mobilisasi,” tambahnya.
Kemudian terkait dengan netralitas TNI/Polri, sambungnya, ini juga sering kali menjadi masalah ketika netralitas TNI Polri ini dipertanyakan, pada hal sesungguhnya kalau kita mau jujur, kita harus memberikan tempat yang tinggi untuk bapak bapak kita yang ada di TNI/Polri itu, karena sesungguhnya tugas dan pokok fungsi mereka sangat mulia untuk memastikan bahwa pemilu atau pemilihan itu bisa berjalan dengan aman damai dan konduksif.
Disamping potensi kerawanan, berikutnya adalah netralitas penyelenggara pemilu, bagaimana mungkin misalnya kita ingin memastikan bahwa pemilu itu berjalan atau berlangsung secara demokratis sementara penyelenggara pemilunya diindikasikan justru menjadi bagian dari pemenangan salah satu pasangan calon, kalau itu yang terjadi justru harapan kita atau ekspektasi kita terhadap pemilu yang demokratis itu seolah olah jauh panggang dari api.
Kemudian potensi kerawanan berikutnya adalah penyalah gunaan anggaran, biasanya bansos bansos itu akan bermunculan ketika terjadi penyelenggara pemilu atau pemilihan.







