Padahal sesungguhnya bansos itu tidak menjadi soal karena sumber pendanaan itu dari bantuan sosial itu kan sesungguhnya dari kita juga melalui pajak yang kita bayarkan. Dan kerawanan berikutnya adalah penyalah gunaan tempat ibadah, misalnya kampanye di mesjid, kampanye di gereja, kemudian sarana pemerintahan dan sarana pendidikan, begitu juga dengan ekonomi politik media, bagaimana media mainstream yg dimiliki satu orang atau sekelompok orang itu ternyata dikapitalisasi sedemikian rupa untuk membuat opini membuat persepsi di masyarakat agar seolah olah digiring untuk mendukung pasangan calon tertentu.
“Intimidasi misalnya, ada kawan media yang kritis yang karakternya tegas di musuhi bahkan sampai diintimidasi hingga tindak kekerasan dan hal itu sebaiknya jangan sampai terjadi. Begitu juga halnya kriminalisasi terhadap masyarakat melalui Undang Undang ITE, memang ini, masyarakat yang mengalami dekstruksi teknologi sering kali mengekspresikan apa yang sedang dialami,” ujarnya.
Selanjutnya Faisal juga mengutarakan hal Pemberitaan Edukatif, “Yang pertama menurut saya penting literasi media, media literasi yang kita miliki itu sangat sangat kecil padahal kontribusi dari literasi media itu sangat besar utk rezim kepemiluan kita hari ini. Itulah mengapa literasi media itu harus segera, bukan hanya sekedar diperbincangkan tetapi justru menjadi komitmen kita semua apa yang dilakukan bawaslu misalnya adalah bagian dari keinginan untuk melakukan apa yang kita sebut sebagai litetasi media itu,” tukasnya.
Literasi media itu, masih ungkapnya, secara sederhana adalah proses bagaimana kita menganalisis mengevaluasi pesan pesan media untuk mendeteksi apakah itu propoganda apakah ada pensensoran dan bayes atau bias. Ketika kita berbicara atau berbincang mengenai pemberitaan edukatif di masa kampanye sesungguhnya harus ada keinginan yang kuat dari kita untuk memahami bahwa kampanye itu seharusnya bisa dijadikan sarana pendidikan politik, itu bahkan tercantum di Pasal 63 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016, bahwa kampanye harus menjadikan sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, itu yang saya ambil dari Pasal 60 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016.
“Sebenarnya kampanye bukan sekedar menyampaikan visi misi, lebih dari pada itu, kampanye harus dianggap sebagai cara untuk membangun citra diri yang positif, kampanye yang sopan edukatif, yang kata kuncinya adalah edukatif dengan Pasal 64 ayat (1 dan 3) UU No.10 tahun 2016, yang menjadi landasan kuat bagaimana penyelenggaraan pilkada serentak tanggal 27 November 2024 yg akan datang,” ucapnya.
Maka tanggung jawab media itu tidak kecil, bilangnya kemudian, karena memang peran media itu untuk meningkatkan pendidikan politik yang pertama dan kedua adalah pemahaman dari kahalayak atau masyarakat umum itu untuk sadar akan bahaya hoaks, ujaran kebencian dan sentimen sentimen negatif lainnya.
Lain juga halnya pandangan yang dikemukakan oleh mantan Komisioner Bawaslu Sumut periode 2018-2023, yang membidangi divisi Humas dan Datin, Marwan, S.Ag.
Penguatan Edukasi, Literasi dan sebagainya dalam pencegahan, sebaiknya jika Bawaslu memiliki anggaran yang cukup, para wartawan ini dapat dikumpulkan dan diajak untuk meliput hal kerawanan itu langsung ketempat kerawanannya, seperti prestour ke wilayah yang dirasa kerawanan dalam proses tahapan kampanye.
“Karena media itu harus memberitakan pemberitaan yang edukasi setiap hari terkait kerawatan di masa kampanye Pilkada serentak 2024,” ujarnya. (red)







