FORUM MEDAN |Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Persemaian Modem Toba Tahap I dan II Tahun anggaran 2021-2022 di Desa Motung Kecamatan Aji Bata, Kabupaten Toba Samosir. GNPP Sumut pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut proyek bernilai puluhan miliar tersebut karena sarat penyimpangan yang merugikan negara.
“Kita minta Kejagung jemput bola mengusut proyek Persemaian Modem Toba Tahap I dan II. Ada ditemukan penyimpangan yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis,” sebut Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut, Anton Sihombing, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Dugaan adanya penyimpangan bermula dari laporan masyarakat terkait pekerjaan tahap I tahun 2021 Pembangunan Modem Toba sebesar Rp 42.840.885.441.95 dengan rekanan PT CPK beralamat Bekasi Selatan, dan anggaran lanjutan sebesar Rp.5.599.896.000,00 dengan rekanan CV PA beralamat Pakpak Bharat untuk Tahap II tahun 2022 sebesar Rp.4.420.050.400,00,-
Kata Anton, GNPP Sumut turun ke lapangan melakukan investigasi prihal laporan masyarakat. Sesuai pengamatan di lapangan, diduga paket pekerjaan Persemaian Modem Toba Tahap I dan II tidak dikerjakan sesuai dengan spek. “Dugaan kami ada merugikan keuangan negara. Kalau kita biarkan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, untuk ke depannya para pelaku korupsi bisa terjadi terus,” kata Anton Hombing dengan semangat patriotnya.
GNPP Sumut, tutur Anton, siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029. Pada visi misi tersebut, Presiden dan wakil Presiden RI telah menyatakan tekadnya untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu dari 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.
Sebagai bagian dari Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut melawan korupsi, Anton sangat menyambut baik para pelaku korupsi yang merugikan uang rakyat diberantas sampai keakar-akarnya.
“GNPP Sumut akan melaporkan dugaan pekerjaan pembangunan Persemaian Modem Toba tahap I dan Tahap II pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan saluran drainase modem secepatnya ke Kejaksaan Agung RI,” katanya kepada wartawan di PTSP gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Jl AH Nasution Medan. (re)