DPP GARANSI Jadwalkan Aksi Jilid II Dugaan Kecurangan Pengangkatan Dewas PDAM Tirtanadi Sumut

799665ad 076a 47ba a167 e33598334030

FORUM MEDAN | Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) PDAM Tirtanadi Sumatera Utara kali ini menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), atas dugaan kecurangan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM.

DPP GARANSI mengklaim pihaknya sudah menjadwalkan aksi unjuk rasa jilid II, “Kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes medan tentang rencana aksi jilid II. Insya Allah kita gelar pada tanggal 3 Maret 2025 didua titik, yang pertama di Kantor PDAM TIrtanadi Sumut dan Kantor Gubernur Sumatera Utara,” ujar Khairum Siregar selaku koordinator aksi. (22/2/25).

Menurut Khairum Siregar, pengangkatan saudara AST sebagai Dewas PDAM Titranadi Sumut cacat hukum dan terkesan dipaksakan demi kepentingan peribadi maupun kelompok.

Selain itu, khairum menilai kompoisi Dewas PDAM Tirtanadi Sumut menjadi tanda atanya besar dan disinyalir melanggar aturan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 pasal 17 ayat 1 (D)

Menerangkan : BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri dari atas: 1 (satu) orang pejabat pemerintah pusat, 2 (dua) orang pejabat pemerintah daerah, dan 1 (satu) orang unsur independent; atau 1 (satu) orang pejabat pemerintah pusat, 1 (satu) orang pejabat pemerintah daerah, dan 2 (dua) orang unsur independent.

Faktanya hari ini komposisi Dewas PDAM Tirtanadi di isi oleh: 1 (satu) pejabat pemerintah daerah dan 3 (tiga) unsur independent, dan ini sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Khairum. Informasi yang kami peroleh saudara AST sewaktu menjabat ketua Dewas 2023-2024 tidak melalalui proses seleksi, padahal baik unsur independent maupun unsur pejabat pemerintah daerah sesuai dengan PP 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan dan Perda nomor 2 tahun 2022, harus melalui proses seleksi.

“ini tidak bisa dibiarkan, kami menduga kuat adanya kecurangan dalam pengangkatan AST sebagai Dewas PDAM Titanadi Sumut, dan terindikasi adanya manipulasi demi kepentingan peribadi maupun kelompok,” beber Khairum.

Khairum berharap kepada Gubernur yang baru Bapak Bobby Afif Nasution agar melakukan evaluasi dan bersih-bersih di tubuh PDAM Tirtanadi Sumut.

“Mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi jajaran PDAM Tritanadi Sumut, dan melakukan pemeriksaan yang mendalam, diduga adanya kecurangan pengangkatan Dewas saudara AST, diduga tidak melalui seleksi dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku.” Pungkasnya. (red)