FORUM JAKARTA | Pada saat digulungnya sindikat pengoplos Pertalite menjadi Pertamax oleh pejabat Pertamina bersekongkol dengan pengusaha, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis lebih berat bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Jika sebelumnya putusan peradilan Tingkat banding sembilan tahun penjara maka di tingkat kasasi diperberat menjadi 13 tahun penjara.
Tidak itu saja, MA juga menambah denda menjadi sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan dari sebelumnya Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (28/2/2025).
Putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK, majelis hakim kasasi memutuskan untuk mengubah kualifikasi perkara.
Kasusnya berawal 2012, ketika PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia. Karen sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen Agustiawan tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Akibatnya, Pertamina mengalami kerugian cukup besar. (sk/suk)