FORUM SAMOSIR | Banjir bandang yang terjadi Nopember 2023 lalu di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, sampai kini menyisahkan cerita pilu bagi warga. Bantuan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 1,5 miliar lebih untuk 303 keluarga korban terdampak bencana alam itu, disinyalir diselewengkan. Bantuan sosial yang seharusnya dalam bentuk uang tunai, ditengarai penyalurannya dimonopoli Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat dengan memberi barang yang jauh lebih mahal dari harga pasar.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (19/4/2025), penyaluran dana bantuan sebesar Rp 1,515 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial itu dilakukan Pemkab Samosir sekitar September 2024. Bantuan tersebut untuk 303 kepala keluarga korban terdampak banjir bandang yang terjadi Nopember 2023 lalu dengan rincian Rp 5 juta per-kepala keluarga.
Sesuai Petunjuk Teknis dari Kementerian Sosial sebagai Keputusan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 Tentang Penguatan Ekonomi, dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, bantuan seharusnya dalam bentuk tunai disalurkan langsung kepada masing-masing korban terdampak bencana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 3 dan 4 Permensos Nomor 04/2015 tentang pelaksanaan bantuan langsung diberikan kepada korban bencana dalam bentuk uang tunai untuk pemulihan dan penguatan sosial.
Seharusnya, bantuan langsung dari Kementerian Sosial itu seharusnya disalurkan melalui transfer tunai kepada korban bencana di Kenegerian Sihotang, namun hal ini tidak dilaksanakan. Kuat dugaan Kementerian Sosial menyalurkannya melalui Pemkab Samosir karena pendataan korban bencana itu dilakukan pemerintah setempat. Mirisnya, Pemkab Samosir melalui Dinas PMD tidak langsung menyalurkannya kepada korban, tetapi mengarahkannya melalui Bumdes yang mengganti bantuan uang tunai itu dengan bentuk barang yang jauh lebih mahal dari harga pasar.

Menurut mantan anggota DPRD Samosir, Marko Panda Sihotang, penyaluran bantuan tersebut diduga tidak sesuai Juknis dari Kemensos RI atau atau Keputusan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 Tentang Penguatan Ekonomi. Penyalurannya juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.
“Sesuai Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 tentang pelaksanaan bantuan langsung, seharusnya diberikan kepada korban bencana dalam bentuk uang tunai untuk pemulihan dan penguatan sosial, namun hal ini tidak dilaksanakan,” katanya.
Berdasarkan informasi dari warga, kata Marko, Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir diduga mengarahkan warga untuk menerima bantuan dalam bentuk barang dengan dengan nilai nominal Rp 5 juta melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditunjuk. “Barang-barang yang ditawarkan oleh Bumdes tersebut diduga memiliki harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar,” paparnya.
Marko mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada Januari 2025 kemarin. Ia berahap laporan itu segera ditindaklanjuti.
Dugaan Marko atas penyelewengan dana bantuan sosial itu, dikuatkan dengan pengakuan warga penerima, Albertus Sitanggang. Menurut Sitanggang, awalnya para warga dijanjikan akan menerima bantuan sebesar 5 juta rupiah melalui rekening, namun nomor rekening penerima dan buku rekening tidak pernah ada di tangan warga hingga saat ini.
Albertus pun menaruh curiga bahwa dalam pelaksanaanya warga ternyata disuguhkan berupa barang-barang sejenis alsintan, ternak, pupuk, bibit ikan dan ternak dengan nilai nominal 5 juta rupiah sesuai dengan nilai bansos tersebut.
Albertus juga mengaku, selain itu proses mekanisme pendataan untuk warga penerima Bansos dari Kementerian R.I tersebut tidak melalui tahapan verifikasi dan validasi seperti tidak melakukan pendataan dari pintu ke pintu setiap rumah warga, observasi lapangan, dan wawancara secara langsung sehingga ada sekitar 100 KK warga korban banjir bandang tersebut tidak menerima Bansos dari kementerian tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir Agus Karo-Karo ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, belum dapat memberikan keterangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosi Richard Simare-mare membenarkan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut telah diterima oleh pihaknya. Kasus ini tengah ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan proses penyelidikan dengan segera melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait dalam persoalan tersebut. (Boedoet)







