Anggaran BTT untuk Bayar PTI Rp 14,2 M Diduga Akal-akalan Pemko Tebing Tinggi

32e56a15 cec3 46e8 84dd 4fcb90f3638e

FORUM TEBING TINGGI | Proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) senilai Rp14,2 miliar yang digelontorkan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kini memantik kecurigaan publik.

Sorotan tajam datang dari kalangan pegiat anti-korupsi yang mempertanyakan dasar pembayaran kegiatan tahun anggaran 2024 menggunakan dana APBD 2025, khususnya lewat skema Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pantauan FORUM, pengadaan PTI tersebut dilaksanakan akhir 2024, namun dibayarkan kepada rekanan justru pada Januari 2025, alias di luar tahun anggaran. Kejanggalan ini kemudian ditelusuri oleh Inspektorat Kota Tebing Tinggi, dan dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu APIP No 700.04/2/R/ITKO/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Kepada awak media jejaring , Riza, Irban III Inspektorat Tebing Tinggi, membenarkan adanya dokumen tersebut. “Benar Bang, laporan reviu itu dibuat atas permintaan Pj Wali Kota,” ungkap Riza saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).

Ia juga membenarkan bahwa kegiatan sudah dilaksanakan pada November 2024, dan pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan Januari 2025.

“Dalam laporan tersebut, APIP tidak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan untuk pembayaran. Apakah itu dari pergeseran BTT atau pos lain, kami tidak diberikan informasinya secara rinci,” ujarnya.

Fakta terkuak seperti dikutip dalam surat Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi tertanggal 31 Januari 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemko melakukan pergeseran anggaran BTT untuk membayar kewajiban kepada rekanan pengadaan PTI senilai Rp14.275.500.000.

Penggunaan BTT untuk membayar pekerjaan yang dilakukan tahun sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan. Padahal, secara regulasi, BTT hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, tidak terduga, dan mendesak—bukan untuk menalangi proyek rutin yang jelas-jelas sudah direncanakan dan dieksekusi pada APBD tahun sebelumnya.

Sebagai bentuk legalisasi, Pemko kemudian menerbitkan Perwa No 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perwa No 36 Tahun 2024, dan menyatakan bahwa pengeluaran tersebut akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika perubahan tidak dilakukan.

Namun langkah ini tidak diterima mentah-mentah oleh DPRD. Dalam sidang paripurna pengambilan keputusan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tebing Tinggi menolak pengesahan anggaran PTI.

Penolakan tersebut dibacakan oleh anggota dewan, Ir. Hiras Gumanti Tampubolon, dalam pandangan akhir fraksi.

“Pengadaan Papan Tulis Interaktif bukanlah kebutuhan yang mendesak, apalagi darurat. Maka kami menolak pencantumannya dalam perubahan APBD TA 2025,” tegas Hiras dalam sidang terbuka.

Langkah PDI Perjuangan ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Banyak yang menilai, pergeseran anggaran BTT untuk menutupi proyek lama adalah bentuk pelanggaran tata kelola dan berpotensi masuk ranah hukum.

Skema pembayaran proyek PTI menggunakan BTT patut dipertanyakan. Di tengah sorotan publik soal tata kelola keuangan daerah, manuver keuangan Pemko Tebing Tinggi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk: membayar proyek siluman dengan anggaran darurat.

FORUM akan terus menelusuri ke mana aliran anggaran ini bermuara, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang paling diuntungkan dari permainan anggaran ini. Sebab publik berhak tahu: apa yang dibayar, siapa yang bermain, dan siapa yang harus bertanggung jawab. (Met).