FORUM TEBING TINGGI| Kementerian Kesehatan RI melalui surat bernomor YR.02.01/D/3320/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 resmi mengumumkan hasil reviu kelas rumah sakit tahun 2025. Dalam daftar tersebut, RSUD dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) Tebing Tinggi yang sebelumnya berstatus kelas B, dinyatakan tidak memenuhi standar dan diturunkan menjadi rumah sakit kelas C.
Keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 432 ayat (2) mewajibkan fasilitas kesehatan memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, dan kelayakan sarana sesuai kelasnya. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan menegaskan bahwa hasil reviu Kementerian Kesehatan bersifat final dan mengikat.

Selain itu, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa pembayaran klaim BPJS Kesehatan (INA-CBG) menyesuaikan kelas rumah sakit yang berlaku. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 secara rinci mengatur ketentuan tenaga medis, fasilitas, sistem mutu, serta tata kelola rumah sakit berdasarkan kelas.
Tim gabungan Kemenkes dan BPJS Kesehatan sebelumnya telah melakukan penilaian lapangan di RSKP. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah ketidakpatuhan standar, meliputi
Kekurangan tenaga spesialis yang tidak memenuhi ketentuan.
Kelengkapan sarana penunjang medis yang belum sesuai standar.
Sistem mutu layanan dan tata kelola yang masih lemah, termasuk pengendalian mutu klinis.
Administrasi dan pencatatan sistem informasi kesehatan yang tidak optimal. Rangkaian temuan tersebut menjadikan RSKP tidak lagi layak berstatus rumah sakit kelas B dan diturunkan ke kelas C.
Dampak administratif dan finansial langsung terasa. Berdasarkan Pasal 44 Perpres 59/2024, penurunan kelas otomatis menurunkan tarif klaim INA-CBG BPJS Kesehatan. Konsekuensinya, pendapatan BLUD RSKP menurun, stabilitas keuangan terganggu, dan kapasitas pelayanan kesehatan berkurang, khususnya layanan spesialistik yang seharusnya hanya dapat dipertahankan oleh rumah sakit kelas B.
Dalam struktur organisasi, tanggung jawab pelayanan melekat pada manajemen rumah sakit. Saat ini RSKP dipimpin oleh drg. Lili Marliana Kabid Pelayanan yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur. Kendati hanya berstatus PLT, secara hukum administrasi dan tata kelola BLUD, jabatan tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan pernyataan resmi terkait turunnya kelas RSKP. Padahal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan layanan kesehatan merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Diamnya Pemko menambah catatan buruk dalam pengelolaan fasilitas kesehatan daerah yang berimplikasi langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat.
Sebagai konsekuensi hukum, pertanggungjawaban atas degradasi status RSKP melekat berlapis PLT Direktur sebagai penanggung jawab operasional, Kepala Dinas Kesehatan sebagai pembina teknis, dan Wali Kota Tebing Tinggi sebagai penanggung jawab tertinggi BLUD sesuai7 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dengan dasar tersebut, ketiganya berkewajiban memberi klarifikasi publik. ( MET ).







